Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Polisi telah menetapkan artis Ridho Illahi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba atau narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
"Empat-tempatnya saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat Grid.ID temui.
Namun berdasarkan hasil dari tes urinenya, Ridho dinyatakan negatif narkoba.
Akan tetapi, pihak penyidik masih akan menunggu hasil dari tes rambut pada Ridho Illahi.
"Untuk hasil tes urine itu RI negatif. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan rambut di laboratorium forensik," ucap Ronaldo.
Baca Juga: Khasiat yang Bisa Anda Dapat Dari Rutin Minum Ramuan Kunyit dan Madu, Bisa Sembuhkan Alzheimer
Kendati demikian, mengapa Ridho negatif narkoba namun dinyatakan tersangka?
"Dalam ini pasal 114 112 juncto132 tahu 2009 ancaman 20 tahun penjara. Jadi memang belum pasal pemakai dan pengguna," ujar Ronaldo.
"Tiap kedapatan memiliki narkotika itu udah ada ancaman pidananya. Pembeli dan penjualan juga," tukasnya.