Ia dikabarkan telah melakukan tindak cabul dan menyodomi setidaknya 19 anak laki-laki.
"Orientasi seksual normal, (FCR) pernah punya pacar," ungkap Rizka.
Hal ini juga menjadikan FCR dapat disebut memiliki kelainan atau pedofilia.
Mendalami kasus lebih lanjut, FCR rupanya melakukan tindakan tersebut karena sempat mendapat perlakuan yang sama.
Di masa kecil, FCR sempat menjadi korban sodomi oleh orang dewasa di lingkungan tinggalnya.
"Jadi dulu menurut pengakuannya dia juga pernah menjadi korban saat kelas 6 SD, itu oleh orang dewasa di sekitar lingkungannya," jelas Rizka.
Kini akhirnya tindakan yang dilakukan FCR terungkap setelah adanya pelaporan dari orang tua korban.
"Jadi kejadian diketahuinya hari Sabtu, 27 Juni, sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi pedofilia di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 23.30 WIB," terang Rizka.
"Kanit Reskrim Polsek Kalapanunggal mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki di bawah umur (pedofilia) berinisial FCR."