"Setelah mendapat pengakuan korban anak yang mengaku telah disodomi oleh terduga pelaku," sambungnya.
Setelah adanya pelaporan tersebut, FCR mengakui telah melakukan tindak tersebut terhadap 19 bocah yang tersebar di berbagai wilayah.
Untuk melancarkan modusnya, FCR menawarkan ilmu bela diri atau ilmu kanuragan kepada para korbannya.
Korbannya pun dibuat terpaksa untuk menuruti tawaran FCR dengan berbagai ancaman.
"Korban ditakuti dengan ancaman bisa menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib," tambah Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, dikutip dari Kompas.
Atas tindakan yang dilakukan FCR akhirnya, ia terancam hukum pidana paling sedikit 15 tahun.
"Kami juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya," ucap Rizka.
"Ancaman kami gunakan pasal 82 ayat 4, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," pungkasnya.
(*)