Find Us On Social Media :

Sodomi 19 Anak Laki-laki Berbekal Iming-iming Belajar Bela Diri, Pemuda di Sukabumi Lancarkan Tindakan Bejatnya dengan Ancam Para Korban Bakal Diikuti Makhluk Gaib!

By Novia, Kamis, 2 Juli 2020 | 06:30 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini seorang pria berinisial FCR (23) disebutkan telah melakukan tindak kekerasan seksual.

Pemuda asal Sukabumi, Jawa Barat itu dikabarkan telah melakukan tindak sodomi dan cabul terhadap anak-anak di bawah umur.

Mengutip informasi dari Tribunnews pada Rabu (1/7/2020), Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengaku telah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sebut Sindirannya untuk Setan Bukan untuk Baim Wong, Nikita Mirzani: Kalau Merasa Berarti Dia Setan!

Dari hasil penyelidikan Rizka membenarkan bahwa FCR memiliki orientasi heteroseksual atau menyukai lawan jenis.

"Orientasi seksual normal, (FCR) pernah punya pacar," ungkap Rizka.

Meskipun dikabarkan normal dan memiliki ketertarikan dengan lawan jenis.

Nyatanya, pelaku telah tercatat memiliki tindakan menyimpang.

Ia dikabarkan telah melakukan tindak cabul dan menyodomi setidaknya 19 anak laki-laki.

"Orientasi seksual normal, (FCR) pernah punya pacar," ungkap Rizka.

Hal ini juga menjadikan FCR dapat disebut memiliki kelainan atau pedofilia.

Baca Juga: Makan Hati Dipermainkan Engku Emran sampai Laudya Cynthia Bella Minta Cerai, Mantan Istri Mendadak Singgung Soal Lelaki dan Buaya: Kaum Adam, Benarkah Kalian Seperti Ini?

Mendalami kasus lebih lanjut, FCR rupanya melakukan tindakan tersebut karena sempat mendapat perlakuan yang sama.

Di masa kecil, FCR sempat menjadi korban sodomi oleh orang dewasa di lingkungan tinggalnya.

"Jadi dulu menurut pengakuannya dia juga pernah menjadi korban saat kelas 6 SD, itu oleh orang dewasa di sekitar lingkungannya," jelas Rizka.

Baca Juga: Balik ke Kampung dan Jadi Juragan Beras, Artis yang Kini Kehilangan Job Nyanyi Ini Rela Sedekahkan Beras 5 Ton Demi Masyarakat Terdampak Covid-19

Kini akhirnya tindakan yang dilakukan FCR terungkap setelah adanya pelaporan dari orang tua korban.

"Jadi kejadian diketahuinya hari Sabtu, 27 Juni, sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi pedofilia di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 23.30 WIB," terang Rizka.

"Kanit Reskrim Polsek Kalapanunggal mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki di bawah umur (pedofilia) berinisial FCR."

"Setelah mendapat pengakuan korban anak yang mengaku telah disodomi oleh terduga pelaku," sambungnya.

Setelah adanya pelaporan tersebut, FCR mengakui telah melakukan tindak tersebut terhadap 19 bocah yang tersebar di berbagai wilayah.

Untuk melancarkan modusnya, FCR menawarkan ilmu bela diri atau ilmu kanuragan kepada para korbannya.

Baca Juga: Bongkar Sifat Asli Anang Hermansyah di Balik Kamera, Ashanty Bikin Deddy Corbuzier Bingung: Masa Sih? Ini kan Konten!

Korbannya pun dibuat terpaksa untuk menuruti tawaran FCR dengan berbagai ancaman.

"Korban ditakuti dengan ancaman bisa menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib," tambah Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, dikutip dari Kompas.

Atas tindakan yang dilakukan FCR akhirnya, ia terancam hukum pidana paling sedikit 15 tahun.

Baca Juga: Tak Malu Saling Nyosor di Tempat Umum hingga Ngaku Sudah Hamil 4 Bulan Sebelum Sah, KD Disebut Mantan Istri Raul Lemos Demen Kumpul Kebo: Gimana Nggak Bunting, Belum Nikah Udah Tinggal Bersama!

"Kami juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya," ucap Rizka.

"Ancaman kami gunakan pasal 82 ayat 4, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," pungkasnya.

(*)