Find Us On Social Media :

DKI Jakarta Resmi Larang Penggunakan Kantong Plastik Sekali Pakai, Karena Diklaim Merusak Lingkungan! Siapa Sangka Awalnya Benda Ini Diciptakan Justru untuk Selamatkan Bumi, Kok Bisa?

By Devi Agustiana, Rabu, 1 Juli 2020 | 19:01 WIB

DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.IDKantong plastik merupakan benda yang sehari-hari lazim digunakan.

DKI Jakarta mulai melakukan aturan pelarangan gunakan kantong plastik sekali pakai, aturan ini berlaku mulai Rabu (1/7/2020).

Tak tanggung-tanggung, pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat.

Baca Juga: Umumkan Perceraian, Laudya Cynthia Bella Banjir Dukungan dan Simpati: Nggak Tega, Matanya Menyimpan Luka

Untuk itu, jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja hari ini.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangan tertulis seperti dikutip Grid.ID dari TribunJakarta.com.

Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca Juga: Rumah Tangganya Lagi-lagi Kandas Usai Cerai dari Laudya Cynthia Bella, Terungkap Masa Lalu Engku Emran hingga Tega Jatuhkan Talak pada Istri Pertamanya yang Ternyata Bintang Film Terkenal di Malaysia

Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu.

Sementara itu, pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.

Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa.