Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Kantong plastik merupakan benda yang sehari-hari lazim digunakan.
DKI Jakarta mulai melakukan aturan pelarangan gunakan kantong plastik sekali pakai, aturan ini berlaku mulai Rabu (1/7/2020).
Tak tanggung-tanggung, pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat.
Untuk itu, jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja hari ini.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangan tertulis seperti dikutip Grid.ID dari TribunJakarta.com.
Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu.
Sementara itu, pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.
Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa.