Find Us On Social Media :

Curigai Kejanggalan dalam Kasus KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief, Pengacara Nikita Mirzani: Sengketa Batin Harusnya Tidak Dipidanakan!

By Anggita Nasution, Kamis, 2 Juli 2020 | 09:21 WIB

Curigai Kejanggalan dalam Kasus KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief, Pengacara Nikita Mirzani: Sengketa Batin Harusnya Tidak Dipidanakan!

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Nikita Mirzani didampingi Fitri Salhuteru dan pengacaranya, Fahmi Bachmid, kembali jalani sidang kasus kekerasan pada Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020).

Nikita Mirzani yang berstatus sebagai terdakwa tidak menerima putusan jaksa penuntut umum untuk menghukumnya selama 6 bulan penjara pada Rabu (22/6/2020).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.

Baca Juga: Alih-alih Lapor Polisi, Nikita Mirzani Akan Bikin Konten Nyamperin Haters: Duitnya Buat Gua, yang Malu Dia!

Dalam sidang yang berlangsung, Fahmi Bachmid menjelaskan tentang kejanggalan dalam kasus kekerasan pada Dipo Latief.

Fahmi Bachmid mengatakan jika Dipo melaporkannya bukan bedasarkan kasus hukum, melaikan sengketa batin di dalam rumah tangganya dan Nikita Mirzani.

Selain itu, laporan visum yang dimiliki Dipo Latief memiliki tanda tangan yang berbeda meski namanya sama.

Baca Juga: Kembali Hebohkan Publik Gegara Sentil Baim Wong, Nikita Mirzani Justru Disebut Denny Darko dan Mbak You Rapuh hingga Diprediksi Akan Menikah Lagi: Hatinya Tidak Kuat!

Fahmi menjelaskan satu persatu kejanggalan yang terjadi hingga menyebabkan kliennya itu berstatus sebagai terdakwa.

"Karena kami membahas beberapa permasalahan mulai visum yang kami lihat ada beberapa kejanggalan."

"Pertama tertulis atas nama dokter ternyata di bawahnya tanda tangannya beda, setelah kami kroscek dengan tanda tangan di BAP di situ bukan dia mungkin atas nama dia tapi siapa juga kita gak tau," jelas Fahmi.