Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Nikita Mirzani didampingi Fitri Salhuteru dan pengacaranya, Fahmi Bachmid, kembali jalani sidang kasus kekerasan pada Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020).
Nikita Mirzani yang berstatus sebagai terdakwa tidak menerima putusan jaksa penuntut umum untuk menghukumnya selama 6 bulan penjara pada Rabu (22/6/2020).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.
Dalam sidang yang berlangsung, Fahmi Bachmid menjelaskan tentang kejanggalan dalam kasus kekerasan pada Dipo Latief.
Fahmi Bachmid mengatakan jika Dipo melaporkannya bukan bedasarkan kasus hukum, melaikan sengketa batin di dalam rumah tangganya dan Nikita Mirzani.
Selain itu, laporan visum yang dimiliki Dipo Latief memiliki tanda tangan yang berbeda meski namanya sama.
Fahmi menjelaskan satu persatu kejanggalan yang terjadi hingga menyebabkan kliennya itu berstatus sebagai terdakwa.
"Karena kami membahas beberapa permasalahan mulai visum yang kami lihat ada beberapa kejanggalan."
"Pertama tertulis atas nama dokter ternyata di bawahnya tanda tangannya beda, setelah kami kroscek dengan tanda tangan di BAP di situ bukan dia mungkin atas nama dia tapi siapa juga kita gak tau," jelas Fahmi.