"Setelah dipanggil juga tidak jelas karena berdasarkan informasi tidak bekerja di sana, terus luka-lukanya dan tidak diketahui siapa yang mukul dan diakui ini ada persoalan rumah tangga di sini."
"Jadi ini yang saya katakan tadi ini sengketa batin yang dibawa kepada proses hukum pidana," ucap Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020).
Menurut Fahmi, semua ini dibuat-buat bukan bedasarkan kasus kekerasan.
"Nah ini sangat-sangat tidak baik untuk sebuah kehidupan bahwa persoalan-persoalan sengketa batin seharusnya tidak dipidanakan," tutur Fahmi Bachmid.
Bahkan setelah dikroscek, visum yang dibuat Dipo Latief diduga palsu.
Menurut kuasa hukum Nikita, dokter yang bersangkutan memiliki tanda tangan berbeda antara berkas satu dengan lainnya.
Padahal, dalam tindak pidana kekerasan, hasil visum sudah paling mutlak.
"Sedangkan visum adalah kunci dalam prosesnya tindak pidana penganiayaan itu," ujar Fahmi Bachmid
"Jadi pelapor bisa jadi itu adalah tangannya dia sendiri karena saat itu situasinya di dalam mobil."
"Nikita sebenernya datang dalam rangka mencari jalan keluar terhadap rumah tangganya jadi gak ada niat untuk unsur terpenting dalam tindak pidana adalah niat itu saja," terang Fahmi Bachmid.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Rabu (15/7/2020) mendatang.
(*)