Find Us On Social Media :

Curigai Kejanggalan dalam Kasus KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief, Pengacara Nikita Mirzani: Sengketa Batin Harusnya Tidak Dipidanakan!

By Anggita Nasution, Kamis, 2 Juli 2020 | 09:21 WIB

Curigai Kejanggalan dalam Kasus KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief, Pengacara Nikita Mirzani: Sengketa Batin Harusnya Tidak Dipidanakan!

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Nikita Mirzani didampingi Fitri Salhuteru dan pengacaranya, Fahmi Bachmid, kembali jalani sidang kasus kekerasan pada Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020).

Nikita Mirzani yang berstatus sebagai terdakwa tidak menerima putusan jaksa penuntut umum untuk menghukumnya selama 6 bulan penjara pada Rabu (22/6/2020).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.

Baca Juga: Alih-alih Lapor Polisi, Nikita Mirzani Akan Bikin Konten Nyamperin Haters: Duitnya Buat Gua, yang Malu Dia!

Dalam sidang yang berlangsung, Fahmi Bachmid menjelaskan tentang kejanggalan dalam kasus kekerasan pada Dipo Latief.

Fahmi Bachmid mengatakan jika Dipo melaporkannya bukan bedasarkan kasus hukum, melaikan sengketa batin di dalam rumah tangganya dan Nikita Mirzani.

Selain itu, laporan visum yang dimiliki Dipo Latief memiliki tanda tangan yang berbeda meski namanya sama.

Baca Juga: Kembali Hebohkan Publik Gegara Sentil Baim Wong, Nikita Mirzani Justru Disebut Denny Darko dan Mbak You Rapuh hingga Diprediksi Akan Menikah Lagi: Hatinya Tidak Kuat!

Fahmi menjelaskan satu persatu kejanggalan yang terjadi hingga menyebabkan kliennya itu berstatus sebagai terdakwa.

"Karena kami membahas beberapa permasalahan mulai visum yang kami lihat ada beberapa kejanggalan."

"Pertama tertulis atas nama dokter ternyata di bawahnya tanda tangannya beda, setelah kami kroscek dengan tanda tangan di BAP di situ bukan dia mungkin atas nama dia tapi siapa juga kita gak tau," jelas Fahmi.

Baca Juga: Jalankan Peran Ganda Sebagai Ayah dan Ibu Sekaligus, Begini Tanggapan Sule Jika Rizky Febian Hamili Anak Orang Sebelum Resmi Menikah: Gue Nggak Mau Ikutan Urusan Lo!

"Setelah dipanggil juga tidak jelas karena berdasarkan informasi tidak bekerja di sana, terus luka-lukanya dan tidak diketahui siapa yang mukul dan diakui ini ada persoalan rumah tangga di sini."

"Jadi ini yang saya katakan tadi ini sengketa batin yang dibawa kepada proses hukum pidana," ucap Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020).

Menurut Fahmi, semua ini dibuat-buat bukan bedasarkan kasus kekerasan.

Baca Juga: Kenyang Makan Sumpah Serapah Netizen di Medsos, Ayu Ting Ting Cuma Bisa Elus Dada Malaikat Kecilnya Ikut Terseret Jadi Bahan Perundungan Netizen yang Haus Mencaci Maki: Sedih Teh, padahal Gak Salah Apa-apa..

"Nah ini sangat-sangat tidak baik untuk sebuah kehidupan bahwa persoalan-persoalan sengketa batin seharusnya tidak dipidanakan," tutur Fahmi Bachmid.

Bahkan setelah dikroscek, visum yang dibuat Dipo Latief diduga palsu.

Menurut kuasa hukum Nikita, dokter yang bersangkutan memiliki tanda tangan berbeda antara berkas satu dengan lainnya.

Padahal, dalam tindak pidana kekerasan, hasil visum sudah paling mutlak.

Baca Juga: Sindir Tajam Baim Wong yang Bagi-bagi Duit di YouTube tapi Ogah Pinjamkan Uang ke Saudara Sendiri, Nikita Mirzani Bongkar DM Orang yang Ngaku Kakak Sepupu sang Artis: Enggak Usah Palsu!

"Sedangkan visum adalah kunci dalam prosesnya tindak pidana penganiayaan itu," ujar Fahmi Bachmid

"Jadi pelapor bisa jadi itu adalah tangannya dia sendiri karena saat itu situasinya di dalam mobil."

"Nikita sebenernya datang dalam rangka mencari jalan keluar terhadap rumah tangganya jadi gak ada niat untuk unsur terpenting dalam tindak pidana adalah niat itu saja," terang Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Habis-habisan Diserang karena Sindir Baim Wong, Nikita Mirzani Ancam Akan Laporkan Netizen ke Polisi: Dikasih Duit Nggak, Ngapain Lo Bela-bela? Jadi Fans Boleh, Tolol Jangan!

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Rabu (15/7/2020) mendatang.

(*)