Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Nikita Mirzani didampingi Fitri Salhuteru dan pengacaranya, Fahmi Bachmid, kembali jalani sidang kasus kekerasan pada Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020).
Nikita Mirzani yang berstatus sebagai terdakwa tidak menerima putusan jaksa penuntut umum untuk menghukumnya selama 6 bulan penjara pada Rabu (22/6/2020).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.
Dalam sidang yang berlangsung, Fahmi Bachmid menjelaskan tentang kejanggalan dalam kasus kekerasan pada Dipo Latief.
Fahmi Bachmid mengatakan jika Dipo melaporkannya bukan bedasarkan kasus hukum, melaikan sengketa batin di dalam rumah tangganya dan Nikita Mirzani.
Selain itu, laporan visum yang dimiliki Dipo Latief memiliki tanda tangan yang berbeda meski namanya sama.
Fahmi menjelaskan satu persatu kejanggalan yang terjadi hingga menyebabkan kliennya itu berstatus sebagai terdakwa.
"Karena kami membahas beberapa permasalahan mulai visum yang kami lihat ada beberapa kejanggalan."
"Pertama tertulis atas nama dokter ternyata di bawahnya tanda tangannya beda, setelah kami kroscek dengan tanda tangan di BAP di situ bukan dia mungkin atas nama dia tapi siapa juga kita gak tau," jelas Fahmi.
"Setelah dipanggil juga tidak jelas karena berdasarkan informasi tidak bekerja di sana, terus luka-lukanya dan tidak diketahui siapa yang mukul dan diakui ini ada persoalan rumah tangga di sini."
"Jadi ini yang saya katakan tadi ini sengketa batin yang dibawa kepada proses hukum pidana," ucap Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020).
Menurut Fahmi, semua ini dibuat-buat bukan bedasarkan kasus kekerasan.
"Nah ini sangat-sangat tidak baik untuk sebuah kehidupan bahwa persoalan-persoalan sengketa batin seharusnya tidak dipidanakan," tutur Fahmi Bachmid.
Bahkan setelah dikroscek, visum yang dibuat Dipo Latief diduga palsu.
Menurut kuasa hukum Nikita, dokter yang bersangkutan memiliki tanda tangan berbeda antara berkas satu dengan lainnya.
Padahal, dalam tindak pidana kekerasan, hasil visum sudah paling mutlak.
"Sedangkan visum adalah kunci dalam prosesnya tindak pidana penganiayaan itu," ujar Fahmi Bachmid
"Jadi pelapor bisa jadi itu adalah tangannya dia sendiri karena saat itu situasinya di dalam mobil."
"Nikita sebenernya datang dalam rangka mencari jalan keluar terhadap rumah tangganya jadi gak ada niat untuk unsur terpenting dalam tindak pidana adalah niat itu saja," terang Fahmi Bachmid.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Rabu (15/7/2020) mendatang.
(*)