Find Us On Social Media :

Dipo Latief Diduga Gunakan Hasil Visum Palsu, Nikita Mirzani Siap Perkarakan ke Ranah Hukum

By Anggita Nasution, Kamis, 2 Juli 2020 | 10:32 WIB

Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Artis kontroversi Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020).

Pada sidang pembelaan ini, status Nikita Mirzani sudah sebagai terdakwa.

Lantaran Nikita diduga melakukan tindak penganiayaan pada Dipo Latief.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Dekat dengan Nikita Mirzani, Vicky Nitinegoro Malah Kepergok Dukung Baim Wong Sambil Beri Sindiran Menohok untuk sang Nyai: yang Waras Ngalah!

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan hukuman selama 6 bulan atas kasus yang dilakukannya pada Dipo Latief.

Namun pada sidang hari ini, Nikita Mirzani yang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, siap membacakan nota pembelaan.

Nota pembelaan berisi tentang kejanggalan dalam kasus penganiayaan yang menimpanya.

Baca Juga: Curigai Kejanggalan dalam Kasus KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief, Pengacara Nikita Mirzani: Sengketa Batin Harusnya Tidak Dipidanakan!

Lantaran hasil visum yang dimiliki Dipo Latief diduga palsu.