Di antaranya adalah 12 LC, 4 waitress, seorang tamu, seorang kasir, dan seorang security.
"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitress," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo juga menambahkan, tersangka telah membanderol tarif layanan plus-plus kepada tamu kisaran Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya celana dalam wanita, bra, kondom bekas, dan uang Rp 1,8 Juta.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat menambahkan, tersangka akan dikenai Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Di mana ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Mobil Alphard yang Dibakar Orang Sudah Tidak Diasuransi, Via Vallen: Bingung Mau Diapain
"Maka dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," pungkasnya.
Sementara itu melansir dari Kompas.com beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, Jawa Timur, juga menemukan tiga pasangan yang diduga melakukan tindak mesum saat melakukan penggerebekan.
Kepala Satreskrim Polres Blitar Ajun Komisaris Sodik mengatakan, tiga pasangan tersebut bukanlah pasangan suami istri.
Baca Juga: Atas Kesepakatan Bersama, Laudya Cynthia Bella Mengaku Bercerai Secara Baik-baik
Mereka ditemukan di 3 kamar yang disediakan di tempat karaoke itu.
"(Mereka) bukan pasangan suami istri yang akan, sedang dan baru saja melakukan perbuatan mesum atau hubungan layaknya suami istri," jelas AKP Sodik.
(*)