Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, tiga terduga pembunuh Hakim PN Medan diamankan di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," katanya, Selasa (7/1/2020).
Motif pembunuhan
Sementara berdasarkan keterangan tersangka Zuraida saat rekonstruksi pada Januari 2020, ia membunuh suaminya Jamaluddin lantaran pria itu terus berselingkuh dan mengkhianatinya.
"Dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarga dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tak berdaya apa-apa," ujar Zuraida saat proses rekonstruksi.
Kepada Jamaluddin, ia pernah meminta cerai. Namun, suaminya tersebut menolak permintaan itu.
"Saya coba minta cerai. Katanya, jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu karena saya seorang hakim. Sementara, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," papar Zuraida.
Baca Juga: Selain Pakai Skincare, Hindari 5 Makanan ini Kalau Kamu Ingin Punya Wajah Glowing!
Dibekap dan dibuang ke jurang
Dalam rekonstruksi terungkap bagaimana cara ketiganya membunuh Jamaluddin.
Awalnya, Zuraida dan kedua pelaku lainnya menunggu kedatangan Jamaluddin di rumah.
Saat hakim itu tertidur di kamar, Reza membekapnya menggunakan seprai tempat tidur.
Sedangkan Jefri membantu memegang tangan dan tubuh Jamaluddin.
Zuraida saat itu turut membantu menindih kaki suaminya agar tak bergerak.
Agar tak terlihat seperti pembunuhan, mereka berusaha mengecoh dengan mengganti pakaian Jamaluddin dengan pakaian olahraga.
Kemudian, mayat Jamaluddin dimasukkan ke mobil dan dibuang ke jurang di kawasan Deli Serdang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Mati Zuraida, Anak Hakim PN Medan Menangis: Ini yang Kami Harapkan"