Baca Juga: Gemasnya Stephanie Poetri Goyang Bareng Jackson Wang GOT7 di Video TikTok, Bikin Fans Iri dan Heboh!
"Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi disalurkan ke dia (korban) biar puas," ujar RS.
Akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.
Di mana pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
TA (23) mengaku menghamili adik kandungnya B (19) karena mengaku tak bisa menahan nafsu saat tinggal bersama sang adik.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut Satreskrim Polres Kutim, TA tak hanya memiliki nafsu dengan adiknya.
Namun, pelaku juga mengakui apabila dirinya adiknya memiliki paras yang cantik.
Dari situlah, TA lama-kelamaan menjadi suka dan sayang terlebih sang adik sering curhat jika habis di-bully oleh sesama teman sekolah karena ekonomi keluarga kurang mampu.
TA juga merasa saling nyaman, terlebih saat sang adik sering curhat dan merasakan hal yang sama.
"Jadi ada kecocokan cerita saat adiknya curhat karena sama-sama jadi korban bullying," ujar Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra.
(*)