Hingga akhirnya, usai berbelanja, korban dan 2 penjemput itu dihadang tujuh orang yang mengaku sebagai keluarga korban.
Ketujuh orang tersebut mengatakan bahwa korban telah menghilang beberapa hari terakhir.
"Si penjemput itu memang pernah ke rumah korban, tapi intensitasnya tidak begitu sering. Terkadang juga janjian di depan rumah korban," pungkas Muslih.
Selanjutnya melansir dari Tribun Kaltim, Ketua Umum PKM Samsul Hadi mengaku tidak akan menghentikan proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsul Hadi.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kami mendukung dan mendesak Polres Bangkalan untuk secepatnya menyelesaikan proses penegakan hukum kasus ini," ungkap Samsul.
Selain itu, Polres Bangkalan juga menambahkan kasus ini harus terselesaikan dan memberikan jaminan keamanan serta perlindungan kepada keluarga korban.
"Kami menilai, meninggalnya korban tidak terlepas dari kelalaian Polres Bangkalan dalam memberikan jaminan keamanan dan perlindungan," tegasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kehadiran PMK memberi dukungan kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dengan beberapa masukan.
"Kami turut berduka cita dan proses penyidikan terus berlanjut. Kami akan memaksimalkan," ungkap Rama.
(*)