Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kisah tragis dialami oleh seorang janda muda.
Usai menjadi korban pelecehan seksual dari 7 orang sekaligus, janda asal Madura, Jawa Timur ini kembali mengalami hal nahas.
Tak kuasa menahan derita yang ditanggungnya sendirian, akhirnya wanita berumur 21 tahun itu memilih untuk mengakhiri hidupnya.
Mengutip dari Surya.co.id pada Jumat (3/7/2020), kronologis tindak bunuh diri wanita muda berstatus janda itu akhirnya terkuak.
Polisi melaporkan bahwa korban mengalami kejadian nahas setelah diperkosa oleh 7 orang.
Usai dirudapaksa secara bergilir, korban dikabarkan terus mendapat teror dari para pelaku.
Polisi menyebutkan bahwa pelaku terus menerus meneror korban agar tidak melaporkannya pada pihak berwajib.
Namun sayang, korban yang merasa dilecehkan dan terus menerus diteror akhirnya hanya bisa berputus asa.
Ia akhirnya memilih untuk mengakhiri hidup dengan menenggak cairan pembersih lantai.
Atas kejadian ini, akhirnya polisi berhasil melakukan tindak pengusutan lebih lanjut.
Beruntung, kini polisi telah berhasil mengantongi 3 pelaku pemerkosaan yang terjadi di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur itu.
Polisi juga mengaku akan segera membongkar identitas para pelaku pelecehan seksual ini.
Sementara itu, janda muda beranak satu di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan itu terkuak melakukan tindak bunuh diri di dapur rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada Kamis (25/6/2020), sang janda akhirnya tewas dengan meninggalkan anaknya yang masih berumur 6 tahun.
"Korban bunuh diri tadi malam. Ada ancaman dan intimidasi melalui telepon terhadap korban. Ponsel korban telah diserahkan ke polres," ungkap Musli Mulyono selaku sepupu korban.
Selanjutnya AKBP Rama Samtama Putra di Gedung Serbaguna Mapolres bersama Persatuan Mahasiswa Kokop (PKM) telah menggelar audiensi bersama Kapolres Bangkalan.
Ia menjelaskan bahwa tindak pemerkosaan yang menimpa korban berlangsung di sebuah hutan di Desa Bungkuk Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, atau berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban.
Sebelumnya korban dikabarkan telah dijemput oleh 2 orang menggunakan sepeda motor untuk berbelanja di minimarket.
Hingga akhirnya, usai berbelanja, korban dan 2 penjemput itu dihadang tujuh orang yang mengaku sebagai keluarga korban.
Ketujuh orang tersebut mengatakan bahwa korban telah menghilang beberapa hari terakhir.
"Si penjemput itu memang pernah ke rumah korban, tapi intensitasnya tidak begitu sering. Terkadang juga janjian di depan rumah korban," pungkas Muslih.
Selanjutnya melansir dari Tribun Kaltim, Ketua Umum PKM Samsul Hadi mengaku tidak akan menghentikan proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsul Hadi.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kami mendukung dan mendesak Polres Bangkalan untuk secepatnya menyelesaikan proses penegakan hukum kasus ini," ungkap Samsul.
Selain itu, Polres Bangkalan juga menambahkan kasus ini harus terselesaikan dan memberikan jaminan keamanan serta perlindungan kepada keluarga korban.
"Kami menilai, meninggalnya korban tidak terlepas dari kelalaian Polres Bangkalan dalam memberikan jaminan keamanan dan perlindungan," tegasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kehadiran PMK memberi dukungan kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dengan beberapa masukan.
"Kami turut berduka cita dan proses penyidikan terus berlanjut. Kami akan memaksimalkan," ungkap Rama.
(*)