Namun, setelah 40 hari peristiwa berlalu akhirnya, Zuraida lah yang diamankan polisi karena menjadi otak dari pembunuhan Jamaluddin.
Mengutip informasi terbaru dari Tribun Medan pada Jumat (3/7/2020), Erintuah Damanik selaku Majelis Hakim PN Medan menyebutkan bahwa kasus hukum yang dilakukan Zuraida Hanum merupakan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Terlihat Sederhana, 7 Tanda Ini Adalah Awal Pertumbuhan Kanker Serviks! Nomor 6 Sering Terjadi
Dengan demikian, pasca persidangan selesai, Zuraida Hanum pun ditetapkan dengan vonis hukuman mati.
Mendengar hal tersebut, Zuraida Hanum hanya bisa menangis bersedih dan merasa tak terima.
Ibu dua anak itu, bahkan menyebut Majelis Hakim PN tak memiliki hati nurani.
Sebagai sesama perempuan, Zuraida Hanum menuntut Majelis Hakim PN Medan agar lebih peka terhadap perasaannya.
Baca Juga: Gak Bisa Sembarangan, Intip Rekomendasi Micellar Water Khusus Kulit Berjerawat Ini!
Terlebih pembunuhan yang dilakukan Zuraida terhadap suaminya dilatarbelakangi oleh riwayat korban yang gemar bermain perempuan.
"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan."
"Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," ungkapnya.
Selain memposisikan diri sebagai seorang perempuan, Zuraida Hanum juga tak terima atas keputusan hakim yang dirasa telah memojokkan dirinya.