Find Us On Social Media :

Akhir Perjalanan Istri Hakim PN Medan Mentok di Vonis Mati, Zuraida Hanum Tak Terima Hingga Sebut Majelis Hakim Tak Punya Hati Nurani

By Novia, Jumat, 3 Juli 2020 | 15:28 WIB

Zuraida Hanum menangis saat diwawancarai soal putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Medan pada dirinya, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Sempat Terjerumus Seks Bebas Hingga Jadi Pecandu Narkoba, Sosok Cantik yang Sempat Jadi Model Video Klip Peterpan ini Akhirnya Tobat Setelah Hampir Lakukan Aborsi Pada Anak yang Dikandungnya

Selain itu, Zuraida Hanum juga merasa bahwa dirinyalah yang dituntut paling bersalah atas kasus pembunuhan ini.

"Seolah saya yang paling bersalah di sini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ungkapnya.

Meskipun demikian, Zuraida tidak menyerah dan akan meminta penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diduga Sindir Baim Wong Soal Pencitraan hingga Tukang Fitnah, Paula Verhoeven Unggah Kata Mutiara yang Menohok

Sebab, Hakim Erintuah Damanik telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Zuraida Hanum dalam sidang online (video conference) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (1/7/2020).

Dalam perkara ini, dua terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor yakni M Jefri Pratama alias Jepri (42) dan M Reza Fahlevi (28) divonis berbeda.

Terdakwa M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara, sementara terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(*)