Find Us On Social Media :

Akhir Perjalanan Istri Hakim PN Medan Mentok di Vonis Mati, Zuraida Hanum Tak Terima Hingga Sebut Majelis Hakim Tak Punya Hati Nurani

By Novia, Jumat, 3 Juli 2020 | 15:28 WIB

Zuraida Hanum menangis saat diwawancarai soal putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Medan pada dirinya, Kamis (2/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Masih ingat pembunuhan sadis yang dilakukan Zuraida Hanum?

Ya, wanita berusia 41 tahun yang dikabarkan telah membunuh Hakim PN Medan atau suaminya itu.

Seperti yang diketahui, Zuraida dikabarkan menjadi otak dari kasus pembunuhan sadis tersebut.

Zuraida Hanum dikabarkan telah membunuh Jamaluddin pada 29 November 2019 lalu.

Baca Juga: Bertubuh Langsing, Jisoo Blackpink Ternyata Porsi Makannya Cukup Banyak Sampai Bikin Netizen Syok!

Sebagai seorang istri, Zuraida Hanum mengaku tega menghabisi nyawa suaminya lantaran dipicu hubungan rumah tangganya yang tak harmonis.

Pada akhir 2019 lalu, kasus pembunuhan yang dilakukan Zuraida Hanum ini memang sempat menghebohkan publik.

Terlebih dengan penemuan jasad Jamaluddin yang di-setting mengenakan baju olahraga.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng! Pelawak 'Sultan', Ayu Ting Ting Dibuat Melongo Dengar Tarif Sule Sekali jadi MC di Atas Rp 200 Juta: 'Kemurahan Itu!'

Seperti dikutip dari Kompas, saat mendengar kabar kematian suaminya, Zuraida terlihat menangis pilu.

Zuraida bahkan terlihat tak kuasa menyaksikan suaminya tewas menjadi korban pembunuhan di perkebunan sawit.

Namun, setelah 40 hari peristiwa berlalu akhirnya, Zuraida lah yang diamankan polisi karena menjadi otak dari pembunuhan Jamaluddin.

Mengutip informasi terbaru dari Tribun Medan pada Jumat (3/7/2020), Erintuah Damanik selaku Majelis Hakim PN Medan menyebutkan bahwa kasus hukum yang dilakukan Zuraida Hanum merupakan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Terlihat Sederhana, 7 Tanda Ini Adalah Awal Pertumbuhan Kanker Serviks! Nomor 6 Sering Terjadi

Dengan demikian, pasca persidangan selesai, Zuraida Hanum pun ditetapkan dengan vonis hukuman mati.

Mendengar hal tersebut, Zuraida Hanum hanya bisa menangis bersedih dan merasa tak terima.

Ibu dua anak itu, bahkan menyebut Majelis Hakim PN tak memiliki hati nurani.

Sebagai sesama perempuan, Zuraida Hanum menuntut Majelis Hakim PN Medan agar lebih peka terhadap perasaannya.

Baca Juga: Gak Bisa Sembarangan, Intip Rekomendasi Micellar Water Khusus Kulit Berjerawat Ini!

Terlebih pembunuhan yang dilakukan Zuraida terhadap suaminya dilatarbelakangi oleh riwayat korban yang gemar bermain perempuan.

"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan."

"Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," ungkapnya.

Selain memposisikan diri sebagai seorang perempuan, Zuraida Hanum juga tak terima atas keputusan hakim yang dirasa telah memojokkan dirinya.

Baca Juga: Sempat Terjerumus Seks Bebas Hingga Jadi Pecandu Narkoba, Sosok Cantik yang Sempat Jadi Model Video Klip Peterpan ini Akhirnya Tobat Setelah Hampir Lakukan Aborsi Pada Anak yang Dikandungnya

Selain itu, Zuraida Hanum juga merasa bahwa dirinyalah yang dituntut paling bersalah atas kasus pembunuhan ini.

"Seolah saya yang paling bersalah di sini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ungkapnya.

Meskipun demikian, Zuraida tidak menyerah dan akan meminta penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diduga Sindir Baim Wong Soal Pencitraan hingga Tukang Fitnah, Paula Verhoeven Unggah Kata Mutiara yang Menohok

Sebab, Hakim Erintuah Damanik telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Zuraida Hanum dalam sidang online (video conference) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (1/7/2020).

Dalam perkara ini, dua terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor yakni M Jefri Pratama alias Jepri (42) dan M Reza Fahlevi (28) divonis berbeda.

Terdakwa M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara, sementara terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(*)