Yakni pada Kamis (3/7/2020) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kini kedua pelaku telah berhasil diamankan di tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu melansir dari Suar.ID, kejadian serupa juga menimpa seorang janda berinisial ZA di Sumenep belum lama ini.
Bahkan insiden pemerkosaan yang dialami ZA dilakukan oleh seorang perangkat desa berinisial LN.
LN dilaporkan telah merudapaksa ZA sebanyak 10 kali dalam satu malam.
Tak terima dengan perlakuan LN, ZA akhirnya ke Polres Sumenep didampingi anak dan saudaranya.
(*)