Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) seharusnya menjadi wadah pelindung mereka yang telah menjadi korban kekerasan dan pelecehan.
Namun, apa jadinya jika kepala dari lembaga tersebut justru terlibat dalam skandal tindak asusila yang seharusnya ditanganinya itu?
Bukan menjadi pelindung, salah satu oknum pejabat di P2TP2A malah ikut menjadi pelaku tindak asusila.
Seperti dikutip dari Tribunnews pada Minggu (5/7/2020), Kepala P2TP2Adi Kabupaten Lampung Timur akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung atas tindak asusila.
Kepala P2TP2A itu, dilaporkan karena telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dititipkan di lembaga pimpinannya.
Didampingi orang tua dan kuasa hukum korban, NF (14) warga Way Jepara, Lamtim melaporkan pelaku berinisial DA, ke Mapolda Lampung.
"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).
Indra menambahkan, tindak kekerasan seksual yang dialami korban bermula saat NF menjalani program pendampingan dari UPT tersebut.