Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) seharusnya menjadi wadah pelindung mereka yang telah menjadi korban kekerasan dan pelecehan.
Namun, apa jadinya jika kepala dari lembaga tersebut justru terlibat dalam skandal tindak asusila yang seharusnya ditanganinya itu?
Bukan menjadi pelindung, salah satu oknum pejabat di P2TP2A malah ikut menjadi pelaku tindak asusila.
Seperti dikutip dari Tribunnews pada Minggu (5/7/2020), Kepala P2TP2Adi Kabupaten Lampung Timur akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung atas tindak asusila.
Kepala P2TP2A itu, dilaporkan karena telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dititipkan di lembaga pimpinannya.
Didampingi orang tua dan kuasa hukum korban, NF (14) warga Way Jepara, Lamtim melaporkan pelaku berinisial DA, ke Mapolda Lampung.
"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).
Indra menambahkan, tindak kekerasan seksual yang dialami korban bermula saat NF menjalani program pendampingan dari UPT tersebut.
Padahal NF merupakan korban pemerkosaan yang tengah membutuhkan pendampingan khusus.
Baca Juga: Bikin Merinding, Viral Penampakan Kelelawar Seukuran Tubuh Manusia Menggantung di Depan Rumah
Sebelumnya, pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sementara itu, NF di titipkan di lembaga tersebut untuk mendapatkan pemulihan secara psikis dan juga mental.
Oleh karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh pelaku DA.
Namun sayang, bukan mendapat perlindungan yang baik, DA malah menjadikan NF sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
Dari kasus ini, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan.
"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra.
Sementara itu pihak orang tua korban mengaku Ki nitak terima mengetahui anaknya kembali menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum lembaga pemerintahan tersebut.
"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto selaku ayah korban.
"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," imbunya.
Baca Juga: Handphone yang Dibelikannya Tak Sesuai Keinginan Sang Putri, Petani 50 Tahun Ini Nekat Bunuh Diri
Setelah mendengar pengakuan dari NF, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi.
"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal Sugiyanto.
Sementara itu melansir dari Kompas, tindak asusila yang dilakukan oleh pejabat juga terjadi di Yogyakarta.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya memecat anggota KPU, RM Nufrianto Aris Munandar karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Di dalam sidang RM Nufrianto Aris Munandar terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Hamdan mengaku tidak mengetahui detail kejadiannya. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam mobil seusai pelatihan bimbingan teknis.
"Dari laporan yang kita baca, ya yang kejadian waktu di mobil itu," tandasnya.
(*)