Find Us On Social Media :

Dipercaya dapat Melindungi Korban Kekerasan Seksual, Kepala P2TP2A di Lampung Timur Malah Ikut-ikutan Menjadi Pelaku Tindak Asusila Anak di Bawah Umur!

By Novia, Minggu, 5 Juli 2020 | 14:00 WIB

NF (14) dan ayahnya Sugiyanto (51)saat memberikan keterangan di depan awak media, Sabtu (4/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) seharusnya menjadi wadah pelindung mereka yang telah menjadi korban kekerasan dan pelecehan.

Namun, apa jadinya jika kepala dari lembaga tersebut justru terlibat dalam skandal tindak asusila yang seharusnya ditanganinya itu?

Bukan menjadi pelindung, salah satu oknum pejabat di P2TP2A malah ikut menjadi pelaku tindak asusila.

Baca Juga: Viral Kisah Cinta Tak Pandang Harta, Pemuda di Lombok Berhasil Pinang Gadis Jelita dengan Mahar Sandal Jepit dan Air Putih Seadanya, Pengantin Wanita: Nggak Mau Ngerepotin, Segini Aja Cukup..

Seperti dikutip dari Tribunnews pada Minggu (5/7/2020), Kepala P2TP2Adi Kabupaten Lampung Timur akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung atas tindak asusila.

Kepala P2TP2A itu, dilaporkan karena telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dititipkan di lembaga pimpinannya.

Didampingi orang tua dan kuasa hukum korban, NF (14) warga Way Jepara, Lamtim melaporkan pelaku berinisial DA, ke Mapolda Lampung.

Baca Juga: Bukan Aksi Begal, 2 Warga di Surabaya Alami Pembacokan Saat Melintas Jalan Bronggalan Sawah, 4 Pelaku Kabur Tinggalkan Korban Bersimbah Darah!

"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).

Indra menambahkan, tindak kekerasan seksual yang dialami korban bermula saat NF menjalani program pendampingan dari UPT tersebut.

Padahal NF merupakan korban pemerkosaan yang tengah membutuhkan pendampingan khusus.  

Baca Juga: Bikin Merinding, Viral Penampakan Kelelawar Seukuran Tubuh Manusia Menggantung di Depan Rumah

Sebelumnya, pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sementara itu, NF di titipkan di lembaga tersebut untuk mendapatkan pemulihan secara psikis dan juga mental.

Oleh karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh pelaku DA.

Baca Juga: 10 Tahun Tidur Beralaskan Rambut Gimbal, Pria di Magelang Ini Sesekali Terbangun Hanya Untuk Menangis

Namun sayang, bukan mendapat perlindungan yang baik, DA malah menjadikan NF sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.

Dari kasus ini, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan.

"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra.

Baca Juga: Nekat Gasak Perhiasan Milik Ibu sang Istri untuk Foya-foya, Pria Asal Klaten Jawa Tengah Bikin Syok Mertua Setelah Mengetahui Polah Asli Menantunya!

Sementara itu pihak orang tua korban mengaku Ki nitak terima mengetahui anaknya kembali menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum lembaga pemerintahan tersebut.

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto selaku ayah korban.

"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," imbunya.

Baca Juga: Handphone yang Dibelikannya Tak Sesuai Keinginan Sang Putri, Petani 50 Tahun Ini Nekat Bunuh Diri

Setelah mendengar pengakuan dari NF, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi.

"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal Sugiyanto.

Sementara itu melansir dari Kompas, tindak asusila yang dilakukan oleh pejabat juga terjadi di Yogyakarta.

Baca Juga: Oknum Security di Tangerang Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Orang Tua Korban Lakukan Aksi Pelabrakan hingga Seret Pelaku ke Ranah Hukum!

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya memecat anggota KPU, RM Nufrianto Aris Munandar karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Di dalam sidang RM Nufrianto Aris Munandar terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Hamdan mengaku tidak mengetahui detail kejadiannya. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam mobil seusai pelatihan bimbingan teknis.

Baca Juga: Diperkosa 2 Pemuda yang Menyusup ke Dalam Rumahnya, Janda Asal Lampung Ini Akhirnya Selamat Saat Anaknya Pergoki Dirinya Terkulai Tak Berdaya Akibat Dirudapaksa

"Dari laporan yang kita baca, ya yang kejadian waktu di mobil itu," tandasnya.

(*)