Grid.ID - Gelaran musik yang menghadirkan Rhoma Irama dan sejumlah penyanyi papan atas Indonesia di Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020 berbuntut panjang.
Pasalnya acara yang menghadirkan kerumunan massa itu dilaksanakan saat Bogor masih dalam masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gelaran musik itu merupakan rangkaian dari acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keramaian yang ditimbulkan dari gelaran musik itu disebut potensial menjadi klaster penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
Baca Juga: Pamer Kemeseraan Bareng Istri, Ridwan Kamil Singgung Perceraian yang Melonjak Drastis Selama Pandemi
Ridwan Kamil mengaku menyayangkan adanya tindakan melanggar imbauan yang membahayakan keselamatan warga.
Terlebih Kabupaten Bogor sendiri masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ridwan Kamil mengatakan, kasus di Kabupaten Bogor ini sudah ditindaklanjuti kepolisian untuk memetakan secara proporsional pihak yang bertanggung jawab terhadap tindakan yang berpotensi menggangu kewaspadaan dalam mengendalikan Covid-19.
Akhirnya semua yang hadir dalam kegiatan tersebut, katanya, harus menjalani rapid test.
Padahal selama ini pemerintah tengah berjuang melakukan tes kepada warga yang berstatus ODP, PDP, para tenaga kesehatan, dan pihak lainnya yang berpotensi tertular Covid-19.
"Ini contohnya, pada saat ada pelanggaran yang repot siapa? Kepala daerah harus mencari rapid test dan PCR."