Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti yang diketahui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah tempat untuk melindungi mereka yang telah menjadi korban kekerasan dan tindak asusila.
Dipercaya dapat menjadi pelindung korban kekerasan dan pelecehan, namun bagaimana jika lembaga tersebut justru melakukan tindakan yang lebih keji?
Bersembunyi dibalik jabatan, akhirnya borok Kepala P2TP2A di Lampung Timur itu terkuak.
Ia dilaporkan pada pihak kepolisian lantaran terlibat skandal tindak asusila yang seharusnya diberantas dan ditanganinya.
Ya, bukannya menjadi pelindung, salah satu oknum pejabat di P2TP2A ini malah ikut menjadi pelaku kekerasan seksual.
Melansir dari Tribunnews pada Minggu (5/7/2020), Kepala P2TP2A di Kabupaten Lampung Timur berinisial DA ini, akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung atas tindakan tak senonoh.
Kepala P2TP2A itu, dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dititipkan di lembaga pimpinannya.
NF (14) warga Way Jepara, Lamtim melaporkan pelaku berinisial DA, ke Mapolda Lampung didampingi dengan orang tua dan kuasa hukumnya.
"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).
Indra menambahkan tindak kekerasan seksual yang dialami NF, bermula saat korban menjalani program pendampingan di UPT tersebut.