"Kalau gak nurut saya mau dicincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya," kata NF.
Sementara itu, fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak.
"Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak," jelas Toni.
Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat.
"Jangan pilih pilih pasal, karena terduga pelaku ini orang yang paham tentang perlindungan anak. Mungkin kalau orang gak paham masih bisa dimaklumi," katanya.
Sementara itu melansir informasi serupa dari Kompas, oknum tindak kekerasan seksual juga dilakukan oleh seorang guru olahraga di Jakarta Utara.
Guru bernama Djunaidi itu diamankan oleh Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan tindak asusila di lingkungan sekolah Madrasah Ibtidaiyah.
Kini pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Karena pelaku merupakan oknum guru, ancaman hukuman ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun penjara.
(*)