Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti yang diketahui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah tempat untuk melindungi mereka yang telah menjadi korban kekerasan dan tindak asusila.
Dipercaya dapat menjadi pelindung korban kekerasan dan pelecehan, namun bagaimana jika lembaga tersebut justru melakukan tindakan yang lebih keji?
Bersembunyi dibalik jabatan, akhirnya borok Kepala P2TP2A di Lampung Timur itu terkuak.
Ia dilaporkan pada pihak kepolisian lantaran terlibat skandal tindak asusila yang seharusnya diberantas dan ditanganinya.
Ya, bukannya menjadi pelindung, salah satu oknum pejabat di P2TP2A ini malah ikut menjadi pelaku kekerasan seksual.
Melansir dari Tribunnews pada Minggu (5/7/2020), Kepala P2TP2A di Kabupaten Lampung Timur berinisial DA ini, akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung atas tindakan tak senonoh.
Kepala P2TP2A itu, dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dititipkan di lembaga pimpinannya.
NF (14) warga Way Jepara, Lamtim melaporkan pelaku berinisial DA, ke Mapolda Lampung didampingi dengan orang tua dan kuasa hukumnya.
"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).
Indra menambahkan tindak kekerasan seksual yang dialami NF, bermula saat korban menjalani program pendampingan di UPT tersebut.
Sebelumnya, NF merupakan korban pemerkosaan yang sedang membutuhkan pendampingan khusus.
NF di titipkan di lembaga tersebut untuk mendapatkan pemulihan secara psikis dan juga mental akibat tindak asusila yang dialaminya.
Oleh karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh pelaku DA.
Namun sayang, bukan mendapat perlindungan yang baik, DA malah menjadikan NF sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
Dari kasus ini, korban mengaku sudah belasan kali dipaksa dan diancam untuk melayani DA berhubungan badan.
"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra.
Baca Juga: Bikin Merinding, Viral Penampakan Kelelawar Seukuran Tubuh Manusia Menggantung di Depan Rumah
Pihak orang tua korban mengaku tak terima mengetahui anaknya kembali menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum lembaga pemerintahan tersebut.
"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto selaku ayah korban.
"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," imbunya.
Setelah mendengar pengakuan dari NF, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi.
"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal Sugiyanto.
Selanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengindikasikan jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum Kepala UPT P2TP2A Lamtim tidak hanya satu.
Hal ini disampaikan oleh NF selaku korban yang selama ini berada di rumah aman milik P2TP2A.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain NF, karena menurut NF ada dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA," ujar Advokasi LBH Bandar Lampung Anugrah Prima.
"Dua korban lagi belum berani buka suara, jadi baru satu korban yang kami dampingi untuk membuat laporan polisi," imbuhnya.
Berdasarkan penuturan korban, oknum Kepala UPT P2TP2A berinisial DA tak hanya memintanya untuk berhubungan badan.
Namun, DA juga menjual korban kepada pria lain untuk dilayaninya.
"Salah satunya pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel," ujar NF.
Baca Juga: Handphone yang Dibelikannya Tak Sesuai Keinginan Sang Putri, Petani 50 Tahun Ini Nekat Bunuh Diri
NF yakin apabila pria tersebut merupakan pegawai rumah sakit lantaran melihat seragam yang dikenakan pelaku saat menjemput dirinya.
Setelah melakukan puas melakukan aksi bejatnya, NF mengaku diberikan sejumlah uang oleh pelaku.
"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200 ribu lagi disuru kasih buat DA," jelasnya.
Korban mengaku terpaksa menjalani perintah DA lantaran diancam akan dimutilasi dan santet jika tidak mau mengikuti kemauannya.
Ancaman tersebut juga dilontarkan DA agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga nya.
"Kalau gak nurut saya mau dicincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya," kata NF.
Sementara itu, fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak.
"Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak," jelas Toni.
Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat.
"Jangan pilih pilih pasal, karena terduga pelaku ini orang yang paham tentang perlindungan anak. Mungkin kalau orang gak paham masih bisa dimaklumi," katanya.
Sementara itu melansir informasi serupa dari Kompas, oknum tindak kekerasan seksual juga dilakukan oleh seorang guru olahraga di Jakarta Utara.
Guru bernama Djunaidi itu diamankan oleh Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan tindak asusila di lingkungan sekolah Madrasah Ibtidaiyah.
Kini pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Karena pelaku merupakan oknum guru, ancaman hukuman ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun penjara.
(*)