Selain mengaku punya penyakit jantung, saat dilakukan penangkapan kondisi kakek MA memang terlihat sedang tidak sehat.
Bahkan saat dilakukan penangkapan pihak kepolisian, MA dikabarkan tak kuat untuk berdiri.
“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.
Meskipun demikian, kasus penangkapan dan penyelidikan polisi harus terus berlanjut.
Tak hanya kakek MA, dalam kasus peredaran narkoba ini polisi juga menemukan pelaku lain.
Polisi mengamankan seseorang berinisial M (35) warga Desa Tumpok Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dalam kasus ini, M diduga sebagai pihak pemasok terhadap kakek MA.
"Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas M Daud.
Dua tahun terakhir kasus kakek menjual ganja juga pernah terjadi di Pasar Tradisional Pekanbaru.
Mengutip dari Antara, HE (63) diamankan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau saat menjajakkan ganja keringnya.
"Kami jarang rilis dengan barang bukti kecil. Namun menariknya disini pelaku HE usianya sudah 63 tahun nekat menjajakan ganja di pasar,"ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono.
(*)