Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Himpitan ekonomi tak jarang membuat seseorang merasa buntu dan nekat melakukan segala cara.
Ya, demi mendapatkan uang, tak jarang seseorang menghalalkan pekerjaan apapun.
Seperti yang dilakukan seorang kakek lanjut usia asal Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara ini misalnya.
Mengutip dari Kompas pada Minggu (5/7/2020), MA (60) nekat menjual ganja demi mendapatkan uang berobat.
Meskipun kondisi fisiknya sudah rentan dan lemah, namun MA nekat menjual barang haram itu di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan pada Rabu (1/7/2020), polisi mengaku menemukan 2,8 kilogram ganja di kamar tempat tinggal MA.
Terkuaknya kasus tersebut, MA tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, MA mengaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran himpitan ekonomi.
Untung yang didapat dari penjualan ganja dipergunakan untuk membeli obat demi meringankan penyakit jantungnya.
Baca Juga: Bikin Merinding, Viral Penampakan Kelelawar Seukuran Tubuh Manusia Menggantung di Depan Rumah
"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," jelas Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud.
Selain mengaku punya penyakit jantung, saat dilakukan penangkapan kondisi kakek MA memang terlihat sedang tidak sehat.
Bahkan saat dilakukan penangkapan pihak kepolisian, MA dikabarkan tak kuat untuk berdiri.
“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.
Meskipun demikian, kasus penangkapan dan penyelidikan polisi harus terus berlanjut.
Tak hanya kakek MA, dalam kasus peredaran narkoba ini polisi juga menemukan pelaku lain.
Polisi mengamankan seseorang berinisial M (35) warga Desa Tumpok Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dalam kasus ini, M diduga sebagai pihak pemasok terhadap kakek MA.
"Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas M Daud.
Dua tahun terakhir kasus kakek menjual ganja juga pernah terjadi di Pasar Tradisional Pekanbaru.
Mengutip dari Antara, HE (63) diamankan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau saat menjajakkan ganja keringnya.
"Kami jarang rilis dengan barang bukti kecil. Namun menariknya disini pelaku HE usianya sudah 63 tahun nekat menjajakan ganja di pasar,"ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono.
(*)