"Utang pelaku sebanyak Rp 150 juta kepada lima orang pemberi utang, karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisinis jual beli kopi, sehingga nekat melakukan aksi penipuan tersebut," jelas Takarinto.
Terbongkarnya akal bulus ZA, ia akhirnya mengakui perbuatanya itu sudah direncanakan.
Ia bahkan mengajak rekannya DA, untuk memutuskan aksi penipuan tersebut.
DA mulanya telah dijanjikan akan diberikan imbalan, namun rekanya itu dikabarkan menolak menerima upah yang diberikan ZA.
DA mulanya juga menolak melakukan aksi tersebut dan menasehati rekannya agar tak melakukan penipuan.
Namun lantaan merasa iba dengan rekannya yang terlilit hutang, akhirnya ia membantu agar ZA tidak pusing akibat terlilit hutang yang cukup besar itu.
Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp 800 ribu dan sepeda motor Honda Beat diamankan di Polsek Sumber Rejo.
Atas penyidikan lebih lanjut, keduanya dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang Pengaduan atau Laporan Palsu ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementaa itu melansir dari Kompas, warga Dukuh Jurang, Desa Pijiharjo, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah juga melakukan pemalsuan laporan.
Kiki (21), nekat membuat laporan menjadi korban begal kepada pihak berwajib demi mendapatkan belas kasihan dan diberikan pinjaman oleh saudaranya.
"Saya buat laporan palsu supaya dipinjami uang sama kakak. Uangnya untuk buat bayar angsuran motor telat tiga bulan sama modifikasi motor," ungkap pelaku saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
(*)