Find Us On Social Media :

Hindari Bayar Utang Rp 150 Juta, Seorang Pengusaha di Tanggamus Malah Lahirkan Akal Bulus dengan Aksi Perampokan Tipu-tipu hingga Nekat Tusuk Dirinya Sendiri!

By Novia, Senin, 6 Juli 2020 | 14:20 WIB

ZA dan DA akhirnya ditahan Polsek Sumber Rejo dalam perkara rekayasa perampokan demi tunda pembayaran utang. Akal Bulus Pengusaha di Tanggamus Ngaku Dirampok Rp 100 Juta, Hindari Bayar Utang Rp 150 Juta.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Demi menghindari hutang seorang pengusaha rela bikin skenario perampokan yang mencelakai dirinya sendiri.

Tak hanya membuat akal-akalan aksi rampok, namun sang pengusaha juga rela menusuk dirinya sendiri.

Ia bahkan nekat melukai dadanya untuk melancarkan aksi perampokan dan menghindari tagihan hutang tersebut.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang Secara Misterius Selama 31 Jam, Pendaki Gunung Guntur Akhirnya Ditemukan dalam Kondisi Linglung dan Nyaris Tanpa Busana!

Mengutip dari Tribun Lampung pada Senin (6/7/2020), Polsek Sumberejo, Polres Tanggamus membenarkan bahwa laporan yang menimpa ZA ternyata hanya akal-akalan.

Warga Pekonan Argomulyo, Kecamatan Sumber Rejo, Tanggamus itu akhirnya diamankan polisi atas aksinya itu.

Dari penyelidikan, ZA harus mempertanggungjawabkan perampokan rekayasa yang telah dibuatnya.

Baca Juga: Tetangga Singgung Soal Pertengkaran, Paman Terkejut Saat Meninjau Keponakannya Sudah Tewas di dalam Kamar Mandi Bersama Kekasihnya!

ZA yang semula melaporkan dirinya sebagai korban perampokan, kini justru menjadi tersangka utama atas penipuan dan laporan palsu yang dibuatnya.

"Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah ZA sendiri,"  jelas Takarinto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

"Lalu seusai penusukan itu, dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp 800 ribu pecahan Rp 100 ribu, bukan Rp 100 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Dicurigai Lantaran Tak Kunjung Check Out, Tamu Hotel di Kawasan Puncak Rupanya Tewas dalam Kondisi Mengenaskan Bersimbah Darah dengan Luka Sayat!

Berdasarkan pengembangan penyidikan, ZA merencanakan rekayasa itu demi mengulur pembayaran hutang 150 juta yang harus dilunasinya.

"Utang pelaku sebanyak Rp 150 juta kepada lima orang pemberi utang, karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisinis jual beli kopi, sehingga nekat melakukan aksi penipuan tersebut," jelas Takarinto.

Terbongkarnya akal bulus ZA, ia akhirnya mengakui perbuatanya itu sudah direncanakan.

Baca Juga: Warungnya Semakin Ramai Pembeli yang Rela Mengantre Berjam-jam Lamanya, Inilah Sosok Pedagang Rujak yang Wajahnya Mirip dengan Syahrini

Ia bahkan mengajak rekannya DA, untuk memutuskan aksi penipuan tersebut.

DA mulanya telah dijanjikan akan diberikan imbalan, namun rekanya itu dikabarkan menolak menerima upah yang diberikan ZA.

DA mulanya juga menolak melakukan aksi tersebut dan menasehati rekannya agar tak melakukan penipuan.

Baca Juga: Meninggal Ketika Padamkan Kebakaran, Petugas PMK di Malang Dijemput Ajal Saat Proses Pemadaman Tinggal 15 Persen

Namun lantaan merasa  iba dengan rekannya yang terlilit hutang, akhirnya ia membantu agar ZA tidak pusing akibat terlilit hutang yang cukup besar itu.

Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp 800 ribu dan sepeda motor Honda Beat diamankan di Polsek Sumber Rejo.

Atas penyidikan lebih lanjut, keduanya dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang Pengaduan atau Laporan Palsu ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Ngecamp di Gunung Guntur, Satu Pendaki Dikabarkan Tiba-tiba Hilang Secara Misterius dan Belum Ditemukan hingga Sekarang

Sementaa itu melansir dari Kompas, warga Dukuh Jurang, Desa Pijiharjo, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah juga melakukan pemalsuan laporan.

Kiki (21), nekat membuat laporan menjadi korban begal kepada pihak berwajib demi mendapatkan belas kasihan dan diberikan pinjaman oleh saudaranya.

"Saya buat laporan palsu supaya dipinjami uang sama kakak. Uangnya untuk buat bayar angsuran motor telat tiga bulan sama modifikasi motor," ungkap pelaku saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sebelumnya Hanya 4 Anak, Kini Jumlah Korban Security Cabul di Pagedangan Terkuak Mencapai 22 Orang, Mereka Diancam Akan Disantet Jika Menolak!

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

(*)