Grid.ID - Seorang anak perempuan usia 14 tahun berinisial Nf, harus menjalani hari-hari kelam di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Nf merupakan warga Way Jepara, Lampung Timur yang sebelumnya pernah menjadi korban pemerkosaan.
Melansir Tribun Lampung, pelaku perkosaan terhadap Nf kini sudah dijatuhi hukuman vonis 13 tahun penjara.
Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan psikis dan mental.
Nf diketahui telah menjalani program pendampingan sejak akhir tahun 2019 di rumah aman yang dirujuk oleh UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.
Namun, bukannya mendapat perlindungan atas trauma yang dialaminya, Nf justru jadi korban pelampiasan nafsu bejat oknum Kepala UPT P2ATP2A berinisial DA.
Cerita ke paman
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban Nf sudah berjalan lebih kurang 6 bulan lamanya.
Fakta itu terkuak setelah korban memberanikan diri bercerita kepada sang paman setelah kabur dari rumah aman pemberdayaan perempuan dan anak tersebut.