“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menggali keterangan saksi serta mengantongi sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban.
selain itu dari hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan pelaku tercatat lebih dari 10 kali dalam rentang waktu Januari sampai Maret 2020.
Sementara itu melansir dari Surya Malang, sebelum melakukan tindak persetubuhan AN menjelaskan hal yang menyimpang pada sang adik.
Korban yang telah menolak dan mengatakan tidak boleh justru dibantah dengan argumen yang seharusnya tidak dibenarkan.
“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” ujar Terry.
Atas tindakan tersebut kini korban harus mendekam dibalik jeruji besi dengan jeratan hukum 15 tahun penjara.
(*)