Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Betapa malang nasib remaja 13 tahun di Kalimantan Barat ini.
Setelah dilecehkan kakak kandungnya hingga hamil 4 bulan, sang bocah malah mendapat perundungan dari warga sekitar.
Melansir dari Kompas pada Selasa (7/7/2020), Eka Nurhayati selaku Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) membenarkan kejadian tersebut.
Eka Nurhayati membenarkan bahwa bocah berusia 13 tahun itu, telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak kandungnya.
Bahkan sang bocah dikabarkan sempat mengalami depresi akibat hal tersebut.
Ya, sempat mengalami depresi, Eka juga membenarkan bahwa bayi yang dikandung korban selama empat bulan kini telah keguguran.
Bak jatuh tertimpa tangga, sang bocah yang berangsur-angsur pulih dan ingin kembali melanjutkan sekolah, ia malah mendapat perlakuan tak menyenangkan dari masyarakat sekitar.
Eka tidak merinci seperti apa perundungan yang dilakukan masyarakat sekitar terhadap korban.
Namun, akhirnya pihak KPPAD Kalbar memutuskan untuk menyekolahkan sang bocah di Kota Pontianak.
Baca Juga: Makin Lengket dengan Amanda Manopo, Billy Syahputra: Kayak Mesin ATM, Bikin Gue Nyaman..
“Korban ini mau lanjut sekolah menengah pertama (SMP), tapi dia sempat mendapat perundungan dari masyarakat, jadi akan kita pindahkan ke Pontianak," jelas Eka.
"Hingga saat ini, kita terus mendampingi korban,” imbuhnya.
Sementara itu pelaku AN (20) atau kakak kandung korban kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Waga asal Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ditangkap atas kasus tindak pemerkosaan terhadap adik kandungnya.
Kepala Bagian Operasional Polres Bengkayang AKP Michael Terry menyebutkan aksi bejat pelaku dilaporkan sang ibu pada Kamis (30/4/2020) silam.
“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menggali keterangan saksi serta mengantongi sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban.
selain itu dari hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan pelaku tercatat lebih dari 10 kali dalam rentang waktu Januari sampai Maret 2020.
Sementara itu melansir dari Surya Malang, sebelum melakukan tindak persetubuhan AN menjelaskan hal yang menyimpang pada sang adik.
Korban yang telah menolak dan mengatakan tidak boleh justru dibantah dengan argumen yang seharusnya tidak dibenarkan.
“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” ujar Terry.
Atas tindakan tersebut kini korban harus mendekam dibalik jeruji besi dengan jeratan hukum 15 tahun penjara.
(*)