Aminullah meminta Satpol PP WH untuk segera menangkap kelompok wanita yang bergowes ria keliling kota Banda Aceh pada Minggu (05/07/2020) itu untuk diberikan pembinaan.
"Satpol PP dan WH cari keberadaan mereka, panggil dan lakukan pembinaan," tulis Aminullah.
Sementara itu melansir dari Serambinews, saking ketatnya syariat islam di Aceh, Bupati Bireuen kembali membuat surat edaran untuk menegakkan kembali makna yang mengalami distorsi.
Beberapa tahun terakhir, Bupati Bireuen harus meluruskan pemahaman bahwa wanita di sana memang tidak diperbolehkan keluar malam.
Selain itu wanita di Kotanya harus memakai rok, tidak nongkrong di kafe, tidak duduk ngangkang dan lain-lain.
Namun beberapa tahun terakhir konsep tersebut kembali disalah artikan dan mengalami distorsi makna yang membuat beberapa orang gagal paham.
'Gagal paham' ini disebabkan karena dangkalnya pemahaman masyarakat tentang syariat itu sendiri.
Sementara itu, gagal paham tersebut juga terjadi lantaran kesalah pahaman antara pimpinan di kabupaten/kota dan para stakeholder.
Mereka belum memahami secara utuh mengenai konsep, regulasi terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Oleh karena itu, melalui surat edaran ini, Bupati Bireuen kembali mengajak semua pihak termasuk pimpinan daerah untuk membangun stakeholder yang baik.
Hal itu ditujukan untuk menyikapi masalah syariat yang telah mengalami distorsi makna tersebut.
Dengan demikian nilai realitas Islam dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat secara keseluruhannya melalui tarbiyah, baik formal maupun informal.
(*)