Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini gowes atau bersepeda santai tengah menjadi aktivitas yang digandrungi masyarakat, terlebih di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.
Terlihat kompak tanpa disuruh, masyarakat di berbagai daerah pun berbondong-bondong melakukan gowes berkeliling kota.
Namun, di tengah fenomena seperti sekarang ini, ada saja kelakuan masyarakat yang dianggap menyeleweng dan tak mematuhi aturan.
Selain mereka yang bersepeda tanpa mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas.
Baru-baru ini 10 pesepeda wanita juga terlilit masalah dengan Wali Kota Banda Aceh.
Dianggap tak menaati aturan dan tak menghargai norma yang berlaku di daerah tersebut, akhirnya pesepeda wanita yang fotonya viral di medsos itu diciduk.
Melansir informasi dari Kompas Selasa (7/7/2020), Kabag Humas Pemko Kota Banda Aceh Irawan membenarkan bahwa kelompok wanita bersepeda dengan pakaian ketat tanpa hijab itu telah diamankan di Kantor Satpol PP-WH sesuai permintaan Wali Kota.
"Tadi mereka sudah dimintai keterangan di Kantor Satpol PP WH, terkait kenapa mengenakan pakaian yang melanggar nilai syariat Islam, kemudian mereka juga diberikan pembinaan oleh ustaz," terang Irwan.
Menurut Irwan setelah dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP-WH, 10 pesepeda wanita tersebut langsung diberikan pembinaan dari Ustadz sebelum dipulangkan.
"Tadi sore (Senin) sudah dibolehkan kembali ke rumah masing-masing setelah dimintai keterangan dan pembinaan," ujarnya.
"Tadi setelah mereka dibina dan membuat surat pernyataan minta maaf serta tidak mengulangi kembali perbutannya mereka sudah dibolehkan pulang kembali, tadi ada 10 orang mereka dibina termasuk ada yang datang orangnya tadi," imbuhnya.
Kini, masing-masing pesepeda sudah minta maaf dan membuat pernyataan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengaku geram melihat foto 10 wanita berbaju ketat tanpa hijab berkeliling di Kotanya.
Ya, kota Banda Aceh memang dikenal dengan peraturan yang sangat ketat terkait aturan syariat islam.
Jadi wajar saja, jika Wali Kota Aceh cukup geram melihat aturan tersebut dilanggar.
"Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan menaati aturan yang ada di kota ini," ujar Aminullah.
Mengetahui hal tersebut, lantas orang nomor satu di Banda Aceh itu meminta menindak lanjuti hal tersebut.
Aminullah meminta Satpol PP WH untuk segera menangkap kelompok wanita yang bergowes ria keliling kota Banda Aceh pada Minggu (05/07/2020) itu untuk diberikan pembinaan.
"Satpol PP dan WH cari keberadaan mereka, panggil dan lakukan pembinaan," tulis Aminullah.
Sementara itu melansir dari Serambinews, saking ketatnya syariat islam di Aceh, Bupati Bireuen kembali membuat surat edaran untuk menegakkan kembali makna yang mengalami distorsi.
Beberapa tahun terakhir, Bupati Bireuen harus meluruskan pemahaman bahwa wanita di sana memang tidak diperbolehkan keluar malam.
Selain itu wanita di Kotanya harus memakai rok, tidak nongkrong di kafe, tidak duduk ngangkang dan lain-lain.
Namun beberapa tahun terakhir konsep tersebut kembali disalah artikan dan mengalami distorsi makna yang membuat beberapa orang gagal paham.
'Gagal paham' ini disebabkan karena dangkalnya pemahaman masyarakat tentang syariat itu sendiri.
Sementara itu, gagal paham tersebut juga terjadi lantaran kesalah pahaman antara pimpinan di kabupaten/kota dan para stakeholder.
Mereka belum memahami secara utuh mengenai konsep, regulasi terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Oleh karena itu, melalui surat edaran ini, Bupati Bireuen kembali mengajak semua pihak termasuk pimpinan daerah untuk membangun stakeholder yang baik.
Hal itu ditujukan untuk menyikapi masalah syariat yang telah mengalami distorsi makna tersebut.
Dengan demikian nilai realitas Islam dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat secara keseluruhannya melalui tarbiyah, baik formal maupun informal.
(*)