Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah membenarkan bahwa SA nekat melakukan hal tersebut lantaran terjepit kebutuhan ekonomi.
"Dia mengira, driver ini memiliki uang atau properti yang lain. Dia pikir driver ini punya uang yang cukup untuk dia melunasi hutang," ujar Azis.
"Dia terlilit utang, termasuk di dalamnya cicilan sepeda motor. Dari situ ia terpikir untuk melakukan kejahatan," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku perusahaan terdampak covid-19 dan memutuskan hubungan kerja dengannya.
Lantaran memiliki hutang dan sudah tidak memiliki pekerjaan, SA pun nekat melakukan tindak kejahatan tersebut.
SA juga mengakui bahwa tindak kriminalnya itu telah direncanakan tiga hari sebelum eksekusi.
"Pelaku mengaku punya utang sekitar Rp 10 juta. Dia mengakui berniat cukup lama, sejak 3 hari sebelum kejadian sudah menyiapkan sarung dan tali untuk menjerat korbannya, dan memang targetnya driver (taksi online)." ujar Azis.
Akhirnya SA ditahan polisi dan terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribun Cirebon, ditengah pandemi seperti sekarang ini, polisi juga telah membekuk pelaku kriminal di Bandung.
Polisi nekat keluarkan timah panas, hingga menembus dada pelaku dikarenakan Aldi (31) hendak melakukan aksi begal.
Selain hendak melakukan tindak kriminal, Aldi rupanya residivis tindak pencurian.
Kini, Aldi tewas setelah berusaha melarikan diri dari kejaran polisi saat melakukan tindak kriminal.
"Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan anggota, kita mengambil tindakan tegas dan terukur, kita tembak pelaku," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Ulung Sampurna Jaya.
(*)