Find Us On Social Media :

Rencanakan Tindak Kriminal Berhari-hari Namun Gagal, Tak Dapat Apapun dan Berakhir Diseret Warga hingga Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi!

By Novia, Selasa, 7 Juli 2020 | 18:50 WIB

Rencanakan Tindak Kriminal Berhari-hari Namun Gagal, Tak Dapat Apapun dan Berakhir Diseret Warga hingga Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Dampak virus corona sampai hari ini masih terus berlanjut di berbagai daerah. 

Sampai hari ini Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),menghantui karyawan di berbagai daerah. 

Seperti yang dirasakan, seorang pria berinisial SA (23) ini. 

Baca Juga: Membongkar Alasan TikTok Sangat Populer, Sampai Orang Berbondong-bondong Ingin Viral! Begini Tanggapan Ahli

Ia mengaku telah dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, akibat pengurangan karyawan di masa pandemi.

Nelangsa tak mendapatkan penghasilan, kini salah satu warga asal Depok, Jawa Barat itu harus melanjutkan hidupnya di balik jeruji besi.

Mengutip dari Kompas pada Selasa (7/7/2020), polisi mengamankan SA lantaran telah melakukan tindak kriminal.

Baca Juga: Dianggap Tak Sopan dan Tidak Menaati Peraturan, 10 Pesepeda Perempuan dengan Gaya Bohay di Aceh Akhirnya Diciduk Lantaran Bikin Geram sang Wali Kota!

Sebelumnya, SA digelandang warga ke kantor polisi lantaran hendak menghabisi seorang sopir taksi.

Bermodalkan sarung dan seutas tali, SA berniat menyekap dan menjerat korban.

Beruntung, korban berhasil berteriak dan melarikan diri dari tindak kriminal yang dilakukan SA. 

Baca Juga: Diperkosa Secara Bergilir oleh 7 Pemuda Tanggung hingga Diteror dan Nekat Bunuh Diri dengan Menenggak Cairan Pembersih Lantai, Kisah Janda Muda Beranak Satu Ini Akhirnya Menemui Titik Keadilan!

Mengetahui tindakan tersebut, warga pun menyeret pelaku ke kantor polisi. 

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah membenarkan bahwa SA nekat melakukan hal tersebut lantaran terjepit kebutuhan ekonomi.

"Dia mengira, driver ini memiliki uang atau properti yang lain. Dia pikir driver ini punya uang yang cukup untuk dia melunasi hutang," ujar Azis.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Jadi Korban Kriminal, Pemilik Warung di Ancol Malah Dimanfaatkan dan Ditipu Orang yang Sedang Meminta Tolong!

"Dia terlilit utang, termasuk di dalamnya cicilan sepeda motor. Dari situ ia terpikir untuk melakukan kejahatan," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku perusahaan terdampak covid-19 dan memutuskan hubungan kerja dengannya.

Lantaran memiliki hutang dan sudah tidak memiliki pekerjaan, SA pun nekat melakukan tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga: Gegara Tangkap Ikan di Kubangan Sawah yang Berlokasi dekat Lahan Miliknya, ASN di Amanuban Selatan Ngamuk dan Pukuli Nenek Beserta Cucunya hingga Terjungkal!

SA juga mengakui bahwa tindak kriminalnya itu telah direncanakan tiga hari sebelum eksekusi.

"Pelaku mengaku punya utang sekitar Rp 10 juta. Dia mengakui berniat cukup lama, sejak 3 hari sebelum kejadian sudah menyiapkan sarung dan tali untuk menjerat korbannya, dan memang targetnya driver (taksi online)." ujar Azis.

Akhirnya SA ditahan polisi dan terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Nekat Tinggalkan Negara Asalnya karena Takut Corona dan Memilih Tinggal di Bali, Keluarga Bule Ini Sampai Doyan Bakwan!

Sementara itu melansir dari Tribun Cirebon, ditengah pandemi seperti sekarang ini, polisi juga telah membekuk pelaku kriminal di Bandung.

Polisi nekat keluarkan timah panas, hingga menembus dada pelaku dikarenakan Aldi (31) hendak melakukan aksi begal.

Selain hendak melakukan tindak kriminal, Aldi rupanya residivis tindak pencurian.

Baca Juga: Dicabuli Sang Ayah Sejak 10 Tahun yang Lalu, Remaja di Kalimantan Barat Ini Malah Tak Tega Melihat Bapaknya Menghabiskan Masa Tua di Penjara!

Kini, Aldi tewas setelah berusaha melarikan diri dari kejaran polisi saat melakukan tindak kriminal.

"Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan anggota, kita mengambil tindakan tegas dan terukur, kita tembak pelaku," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Ulung Sampurna Jaya.

(*)