Find Us On Social Media :

Seakan Tak Kapok Berurusan dengan Hukum, Vicky Prasetyo Kembali Meringkuk di Balik Jeruji Besi karena Kasus Pencemaran Nama Baik!

By Maria Novika Diah Siswari, Rabu, 8 Juli 2020 | 06:15 WIB

Vicky Prasetyo

Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari

Grid.ID - Vicky Prasetyo kini hadir kembali dengan berita kontroversialnya.

Seakan tak pernah gagal mencuri perhatian, Vicky Prasetyo dikabarkan resmi ditahan kepolisian.

Ditahannya Vicky Prasetyo karena dugaan pencemaran nama baik yang kasusnya diajukan oleh Angel Lelga.

Baca Juga: 3 Jam Diperiksa di Kejaksaan Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo Kini Resmi Ditahan!

Hubungan antara Vicky dan Angel diketahui memang sudah tidak bisa akur sejak beberapa waktu ke belakangan.

Hal ini dimulai dengan tindakan Vicky yang nekat menggerebek rumah Angel dengan membawa serta media.

Tak terima dengan perlakuan sang mantan suami, Angel pun melaporkannya pada pihak berwajib.

Baca Juga: Akun Instagramnya Menghilang, Kekeyi Akhirnya Buka Suara Sambil Berlinang Air Mata : Aku Juga Gak Tahu Kesalahannya Apa..

Setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, kasus tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Melansir dari Tribunnews.com pada Selasa, (7/7/2020), Vicky datang untuk menjalani pelimpahan berkas.

Setelah lebih dari empat jam di dalam ruangan penyidik, Vicky nampak keluar dengan dikawal dan dituntun ke mobil tahanan kejaksaan.

Baca Juga: Idap Penyakit Diabetes, Tom Hanks Ceritakan Penderitaannya Kena Covid-19: Aku Rasakan Sakit yang Melumpuhkan!

Vicky yang menggunakan baju dan masker hitam itu, memilih untuk tidak mengeluarkan komentar apa pun terkait kasusnya.

Dikawal dua orang pria berbadan tegap, Vicky pun digelandang resmi ditahan kejaksaan.

Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Sudah Rencanakan Umrah Tapi Terhalang Covid-19, Deddy Corbuzier Akui Lebih Tenang Setelah Hampir Satu Tahun Memeluk Agama Islam

Penangkapan mantan Zaskia Gotik ini dilakukan karena kasus yang menjeratnya telah masuk ke tahap dua.

Tahap dua berarti penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa penahanan ini adalah kewenangan dari pihak kejaksaan.

Baca Juga: Loh, Selama Ini Dianggap Sehat! Rutin Makan Tomat Malah Bawa Petaka Bagi Tubuh

"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," papar Ramdan dikutip dari Kompas.com pada Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya, Vicky seakan memiliki firasat jika dirinya harus berurusan lagi dengan polisi.

Hal ini nampak ketika dirinya menitipkan anak-anaknya pada orang-orang terdekatnya.

(*)