Find Us On Social Media :

Kasusnya Dinilai Subjektif, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Banding

By Anggita Nasution, Rabu, 8 Juli 2020 | 07:56 WIB

Kasusnya Dinilai Subjektif, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Banding

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Setelah menjalani pemerikasaan di Kejaksaan Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo resmi ditahan pada Selasa (7/7/2020).

Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan bersama barang bukti yang dianggap sudah lengkap.

Vicky dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dikenakan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Terhadap Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba

Mantan kekasih Zaskia Gotik itu dibawa dalam keadaan shock.

Lantaran ia harus merasakan pahitnya tidur di balik jeruji besi dalam beberapa hari ke depan.

Vicky dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam UU pasal 35 juncto 310 juncto pasal 27 ayat 3 UU IT.

Baca Juga: Seolah Tahu Vicky Prasetyo Bakal Segera Menghuni Jeruji Besi, Angel Lelga Sempat Curhat di Medsos: Lebih Baik Berdiri dan Mencari Nafkah Halal

Menurut Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, alasan penahanan Vicky Prasetyo dinilai subjektif.