Find Us On Social Media :

Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Kepala Seksi Intelijen Andhi Ardhani Sebut Mantan Suami Angel Lelga Telah Menghilangkan Beberapa Barang Bukti

By Anggita Nasution, Rabu, 8 Juli 2020 | 08:06 WIB

Vicky Prasetyo datangi Kejaksaan Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Presenter sekaligus komedian Vicky Prasetyo resmi ditahan.

Vicky ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada Angel Lelga pada tahun 2019 lalu.

Berkas perkara Vicky dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasusnya Dinilai Subjektif, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Banding

Selain itu, bukti-bukti juga sudah dianggap lengkap.

Pada Selasa (7/7/2020), Vicky diperiksa di Kejaksaan Jakarta Selatan selama 3 jam.

Pemeriksaan itu berujung Vicky menjadi tahanan.

Baca Juga: Dikenakan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Terhadap Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba

Vicky dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Jakarta Selatan ke Rutan Salemba untuk beberapa hari ke depan.

Andhi Ardhani selaku kepala seksi intelijen mengatakan Vicky Prasetyo akan ditahan selama persidangan.

"Vicky prasetyo hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama masa persidangan," tutur Andhi Ardhani di Kejaksaan Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Seolah Tahu Vicky Prasetyo Bakal Segera Menghuni Jeruji Besi, Angel Lelga Sempat Curhat di Medsos: Lebih Baik Berdiri dan Mencari Nafkah Halal

Ditahannya Vicky Prasetyo ini lantaran takut ia melarikan diri.

Selain itu, Vicky juga pernah menghilangkan beberapa bukti-bukti.

"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan takut melarikan diri, itu yang utama. Kemudian ada menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi," tutur Andhi Ardhani.

Baca Juga: Berbanding Terbalik! Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Angel Lelga Justru Dapat Durian Runtuh: My Happy Day, Rezeki Gak Ke Mana!

Itu dilakukan agar proses hukum berjalan cepat.

"Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi Ardhani.

(*)