Laudya Cynthia Bella juga meminta doa
"Saya harap mudah-mudahan dengan adanya penjelasan saya saat ini bisa menjawab semua pertanyaan teman-teman media,"
"Saya mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang berkenan, atau sikap saya yang kurang berkenan,"
"Saya butuh support dari teman-teman semua, mohon support-nya, dan mohon doanya," kata Laudya Cynthia Bella dengan wajah sendu.
Proses Perceraian Diungkap Pihak dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Baru-baru ini, misteri proses perceraian antara Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran diungkap oleh Cece Rukmana selaku pihak dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Cece Rukmana mengungkap jika Laudya Cynthia Bella belum mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Belum ada pendaftaran perkara atas nama yang bersangkutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, " ucap Cece Rukmana, dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINMNET, Minggu (5/7/2020).
Berbicara tentang proses perceraian yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), Cece Rukmana mengatakan jika yang mengajukan itu dari pihak Laudya Cynthia Bella maka sang artis akan mengajukan perkaranya ke tempat di mana dirinya tinggal yakni Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dikarenakan tergugat berada di luar negeri maka sistem pemanggilannya dapat dilakukan melalui bantuan Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Protokoler.
Setelah itu, dilaksanakan kerja sama berikutnya dengan Mahkamah Agung akan dilakukan penerjemahan bahasa dari surat panggilan tersebut ke dalam Bahasa Inggris.
Lalu, surat itu akan dikirimkan ke Konsulat Jenderal di negara mana tergugat berada melalui Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Protokoler tersebut.
Cece Rukmana menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, UU Nomor 3 Tahun 2006, UU Nomor 20 Tahun 2009 menyebutkan gugatan cerai atau cerai gugat diajukan ke Pengadilan Agama di mana si penggunggat perempuan bertempat tinggal.
"Jadi yang menjadi patokan adalah perempuan, " jelas Cece Rukmana.
Alasannya adalah karena perempuan dalam Undang-Undang tersebut sedikit dilindungi.
Dalam hal cerai talak sekali pun, Cece Rukmana menegaskan bahwa gugatan itu diajukan ke Pengadilan Agama di mana pihak perempuan bertempat tinggal.
Artiikel ini pernah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Proses Perceraian Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Diungkap Pengadilan Agama Jakarta Selatan"
(*)