Find Us On Social Media :

Vicky Prasetyo Sempat Memohon Agar Tak Ditahan

By Anggita Nasution, Rabu, 8 Juli 2020 | 08:58 WIB

Vicky Prasetyo Sempat Memohon Agar Tak Ditahan

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Vicky Prasetyo sempat memohon pada penuntut umum agar tidak ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Mantan kekasih Zaskia Gotik itu mendatangi Kejaksaan Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kedatangan Vicky Prasetyo ke Kejaksaan guna melakukan pemeriksaan atas kasusnya.

Baca Juga: Tak Hanya Hilangkan Beberapa Barang Bukti, Vicky Prasetyo Ditahan dengan Alasan Agar Tidak Melarikan Diri

Vicky melakukan pencemaran nama baik pada mantan istrinya, Angel Lelga.

Dianggap cukup, berkas dan bukti-bukti Vicky Prasetyo diperiksa hingga 3 jam lamanya.

Setelah diperiksa, Vicky keluar dari ruang penyelidikan dan masuk ke mobil tahanan yang sudah disediakan.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Kepala Seksi Intelijen Andhi Ardhani Sebut Mantan Suami Angel Lelga Telah Menghilangkan Beberapa Barang Bukti

Vicky terlihat sangat shock dengan mata sedikit sembab.

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Vicky saat masuk ke dalam mobil tahanan.

Menurut Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, kliennya itu sangat terpukul.

Baca Juga: Kasusnya Dinilai Subjektif, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Banding

Ia tidak menyangka kasus ini berujung masuk penjara.

"Sedih ya manusiawi, karena dia meninggalkan anak, orangtua, pekerjaan, bahkan harus meninggalkan job lain," tutur Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ramdan Alamsyah juga prihatin dengan kondisi Vicky.

Baca Juga: Seolah Tahu Vicky Prasetyo Bakal Segera Menghuni Jeruji Besi, Angel Lelga Sempat Curhat di Medsos: Lebih Baik Berdiri dan Mencari Nafkah Halal

"Ini menjadi keprihatinan kita," ujar Ramdan Alamsyah.

Meski sempat memohon untuk tidak ditahan, tapi penuntut umum tetap menetapkan keputusan untuk tidak diganggu gugat.

"Pasti (memohon), karena memang mau ditahan kan pasti. Tapi sekali lagi itu sudah keputusan dari penuntut umum jadi mohon dihargai," ujar Andhi Ardhani selaku kepala seksi intelijen.

(*)