"Saya juga sudah buktikan visum kelamin dan semua negatif, selama saya ingin bercerai kami pisah rumah dan saya tidak terbukti melakukan hubungan badan suami isti apalgi zina," tulis Angel di kolom caption.
Atas kasus pencemaran nama baik yang menimpa Angel ini, Vicky dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tentunya hukuman yang menimpa Vicky ini membuat keluarga besarnya kalang kabut.
Bahkan, Adik kandung Vicky, Nabella Gabrella sampai mencurahkan unek-uneknya di media sosial.
Baca Juga: Dituduh Berzina oleh Vicky Prasetyo, Angel Lelga Mengaku Tidak Dendam
Pada unggahan Instagram Rabu (8/7/2020), Bella mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.
Pasalnya menurut Bella, tindakan Vicky yang menggerebek istrinya sendiri bukanlah hal yang patut untuk diadili.
Tindakan Vicky itu pun disebutnya sebagai upaya menunjukan kebenaran.