Find Us On Social Media :

Bak Menari di Atas Luka dan Penderitaan, Banyak Pihak Untung Besar dari Jualan Jasa Rapid Test, Hingga Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Tertinggi Rp150 Ribu

By Saeful Imam, Rabu, 8 Juli 2020 | 16:29 WIB

Ilustrasi - Kewajiban rapid test untuk para karyawan yang akan masuk kantor dianggap sia-sia oleh ahli.

Bak Menari di Atas Penderitaan Orang Lain, Banyak Pihak Mendapat Keuntungan Besar dari Rapid Test Hingga Akhinya Kemenkes Beri Batasan Tarif Tertinggi Rp150 Ribu

GridHITS.id - Saat pandemi corona, keberadaan rapid test menjadi sebuah alat wajib untuk mendeteksi virus. 

Sebab, alat ini tak hanya bermanfaat untuk mendeteksi penyakit corona, tapi juga bagi yang ingin melancong ke luar kota. 

Meskipun ada tes yang digratiskan, masyarakat tetap harus mengambil tes mandiri jika ingin bepergian atau memasuki suatu kota di Indonesia.

Misalnya, saat hendak naik kereta, diperlukan hasil rapid test, tes PCR, atau tes influenza sebagai syarat seseorang boleh naik kereta.

Semua itu dilakukan untuk menekan penyebaran wabah corona.  

Baca Juga: Siap-siap Bebas Virus Corona, Indonesia Segera Punya Alat Rapid Test Lokal dengan Harga Dibawah 100 Ribu!

Baca Juga: Cepat dan Mudah! Daftar Rumah Sakit Penyedia Layanan Rapid Test Virus Corona Via Drive Thru, Mulai Rp295 Ribu

Biaya untuk menguji seseorang terinfeksi virus Covid-19 atau tidak di Indonesia bervariasi di berbagai instansi.

Dilansir GridHITS.id pada Rabu (08/07/2020), di beberapa marketplace harga rapid test dijual secara beragam dan kini sangat terjangkau, beberapa bahkan menawarkan harga Rp115 ribu saja. 

Sayangnya di beberapa klinik, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan banyak yang mematok biayanya hingga 350 ribu sampai 700 ribu rupiah.

Halaman Selanjutnya --->>>