Find Us On Social Media :

Nekat Naik Motor Tanpa Helm dan Langgar Peraturan Lalu Lintas, Ayu Ting Ting dan sang Adik Malah Bangga Berikan Contoh Tak Baik Bagi Fans: Kayak Cabe-cabean Kemuliaan!

By Novita, Kamis, 9 Juli 2020 | 09:43 WIB

Nekat Naik Motor Tanpa Helm dan Langgar Peraturan Lalu Lintas, Ayu Ting Ting dan sang Adik Malah Bangga Berikan Contoh Tak Baik Bagi Fans: Kayak Cabe-cabean Kemuliaan!

Baca Juga: Hidup Sendiri Tanpa Pasangan di Rumah Mewah, Ternyata Inilah yang Dilakukan Komedian Sule di Ruang Rahasia Favoritnya

Mungkin keduanya lupa bahwa apa yang dilakukannya bisa dicontoh banyak orang.

Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman kompas.com di masa PSBB transisi tahap kedua ini, masyarakat akan dikenakan denda jika tidak menggunakan masker.

Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diwajibkan melakukan kerja sosial hingga harus membayar denda sebesar Rp 100 hingga 250 ribu.

Baca Juga: Masih Dendam Kesumat Lihat Kelakuan Busuk Enji Baskoro pada Putri Semata Wayangnya, Ayu Ting Ting Bongkar Tabiat Asli Sang Mantan Suami yang Banyak Omong Kosong Belaka: Cuma Koar-koar!

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi.

Persoalan sanksi termuat pada Pasal 10 ayat 2 bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.

Sementara hukum bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm tertuang dalam Pasal 106 ayat (8) dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*)