Grid.ID - Baru-baru ini, penyidik Polres Mojokerto mengungkapkan sebuah fakta baru mengenai pembunuhan hijaber Vina Aisyah Pratiwi (20) di Tol Singosari, Kabupaten Malang.
Polisi sudah menangkap dua pelaku, yakni Mas'ud Andy Wiratama (23), dan Rifat Rizatur Rizan (20).
Pembunuhan keji tersebut nampaknya dipicu utang piutang.
Mas'ud berjanji akan memberi sejumlah uang kepada Rifat jika berhasil menagih utang kepada korban.
Polres Mojokerto mengungkapkan kedua pelaku asal Sidoarjo itu sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban jika tidak membayar utangnya.
Korban berutang Rp 40 juta kepada pelaku Mas'ud.
Ternyata dua pelaku ini gagal menagih utang sebesar Rp 40 juta.
Akhirnya dia pelaku ini membunuh Vina Aisyah Pratiwi di dalam mobil yang melaju di Tol Singosari, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan tersangka gagal menagih utang sehingga terjadi penganiayaan yang berujung korban meninggal.
Dua tersangka telah sepakat akan menjual barang milik korban, yaitu I-phone 6s, motor Honda Beat nopol AG 6889 CV, dan helm KYT DJ Maru.
"Sebelum eksekusi, tersangka Mas'ud sempat memberi uang Rp 50.000 kepada Rifat."
"Rencananya barang milik korban akan dijual, dan hasilnya akan dibagi dua," kata Rifaldhy kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Gegara Rokok Tertukar, Pria di Jambi Tega Bacok Teman Setongkrongan hingga Meregang Nyawa!
Dalam adegan rekonstruksi terlihat bahwa dua tersangka sudah mempersiapkan alat dari rumah masing-masing.
Mas'ud mempunyai kode.
Mas'ud mengencangkan volume musik di mobil menjadi tanda tersangka Rifat mulai mengeksekusi korban.
"Tersangka Rifat menutup dengan kain sarung dan menjerat leher korban memakai tali tambang plastik yang sudah dipersiapkan sebelumnya," jelasnya.
Setelah membunuh korban, tersangka sempat keliling Kota Batu mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Karena tidak begitu begitu hafal Kota Batu, tersangka memutuskan pulang melalui jalur Cangar-Pacet.
Tersangka berinisiatif membuang mayat korban di dasar jurang Pacet, Mojokerto pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka Mas'ud belum membayar tersangka Rifat karena barang milik korban belum sempat dijual," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Surya Malang dengan judul, Fakta Baru Pembunuhan Cewek 20 Tahun di Tol Singosari, Pelaku Sempat Bawa Mayat Keliling Kota Batu
(*)