Find Us On Social Media :

Terancam 4 Tahun Penjara, Vicky Prasetyo Mengaku Ikhlas Jalani Semua Proses Hukum

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 9 Juli 2020 | 13:36 WIB

Terancam 4 Tahun Penjara, Vicky Prasetyo Mengaku Ikhlas Jalani Semua Proses Hukum

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Presenter Vicky Prasetyo tengah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, lantaran melakukan kasus pencemaran nama baik.

Namun sebelum ditahan, Vicky sempat bercerita kepada Raffi soal jeratan hukumannya.

Ia mengaku kemungkinan ia akan mendapat hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bak Tabuh Genderang Perang dengan Mantan Kakak Ipar, Adik Vicky Prasetyo Balas Pernyataan Angel Lelga dan Bongkar Rahasianya: Kamu Lukai Ku Tak Peduli!

Vicky terancam pasal 27 ayat 1 dengan kasus pencemaran nama baik.

Hal itu ia ungkapkan dalam channel Youtube Rans Entertainment yang diunggah pada Rabu (8/7/2020).

“Itu (hukumannya) 4 tahun penjara,” kata Vicky Prasetyo dikutip Grid.ID, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Semasa Hidup Bersama, Angel Lelga Mengaku Banyak Barang Branded Dicuri Keluarga Vicky Prasetyo Namun Tak Langsung Lapor Polisi, Ini Alasannya

Selain itu, ada pasal lain yang menjerat Vicky Prasetyo, yakni pasal 335 ayat 1.

“Kalau pasal 335 ayat 1, (hukuman) satu tahun (penjara) dan ada denda mengikuti,” tambahnya.

Akan tetapi mantan Zaskia Gotik itu belum mengetahui apakah ia akan bisa bebas atau tidak dari hukumannya.