Grid.ID - Kasus penangkapan Maria Pauline Lumowa yang sudah menjadi buronan selama 17 tahun tengah ramai diperbincangkan.
Kejahatan Maria Pauline Lumowa tak tanggung-tanggung, yakni membobol uang kas bank BNI senilai Rp1,7 triliun.
Cara licik ini dilakukan Maria Pauline Lumowa untuk mengelabui Bank BNI dan hingga berhasil membawa kabur uang dan melarikan diri selama 17 tahun.
Berstatus sebagai tersangka sejak 2003, Maria Pauline Lumowa sempat kabur ke beberapa negara.
Menkumham Yasonna H Laoly akan memulangkan tersangka Maria Pauline Lumowa ke Indonesia melalui proses ekstradisi.
Maria Pauline Lumowa diketahui diekstradisi dari Serbia.
1. Bobol Bank BNI dengan Ajukan Surat Kredit Palsu
Kasus Maria Pauline Lumowa terjadi dari kurun waktu Juli 2003 sampai Oktober 2020.
Diberitakan Kompas.com, kala itu Maria Pauline Lumowa mengajukan surat kredit atau Letter of Credit (L/C).
Pengajuan dilakukan ke bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro.