Di mana berdasar kurs saat itu, total pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun.
Pinjaman diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu yang tergabung dalam PT Gramarindo Group.
L/C atau surat kredit merupakan cara pembayaran internasional terkait kegiatan ekspor.
Jaminan L/C yang diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp.
Diketahui seluruh bank tersebut tidak termasuk ke dalam bank korespondensi bank BNI.
Karena itu, ada dugaan Maria Pauline Lumowa melakukan aksinya dengan bantuan orang dalam BNI.
Pihak BNI pada 2003 menaruh curiga terkait transaksi keuangan PT Gramarindo Group.
Kemudian dilakukan penelusuran dan ditemukan PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.
2. Melarikan Diri ke Singapura, menetap di Belanda
Setelah BNI menemukan adanya L/C palsu, pihaknya langsung melapor ke Mabes Polri.