Dilansir Kompas.com, ternyata Maria Pauline Lumowa kala itu sudah tidak berada di Indonesia.
Maria Pauline Lumowa pada September 2003 sudah terbang ke Singapura.
Ketika itu pihak kepolisian menetapkan Maria Pauline Lumowa sebagai tersangka pada Oktober 2003.
Tak sampai di situ, Maria Pauline Lumowa juga diketahui memilih menetap di Belanda.
Meski demikian ia masing sering beberapa kali berkunjung ke Singapura.
3. Sempat Ada Pilihan untuk Disidang di Belanda
Diketahui pula, Maria Pauline Lumowa sudah berubah kewarganegaraan.
Kini ia telah resmi menjadi warga negara Belanda.
Masih dikutip dari Kompas.com, sejak 2009 pemerintah Indonesia telah mengusahakan ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Terkait status kewarganegaraan, Menteri Kehakiman Belanda, EMH Hirsch Ballin, menawarkan untuk disidangkan di Belanda.
Hal tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung pada 2009, Herdarman Supandji yang bertemu di Jakarta.