Mahasiswa Bersorak karena Pemerintah Beri Potongan Biaya Kuliah, Baik Perguruan Tinggi Negeri Maupun Swasta! Ini Rinciannya
GridHITS.id - Wabah corona turut membuat sektor perekonomian terhambat karena banyak perusahaan membatasi atau menutup usahanya.
Hal itu berimbas pada sebagian orangtua yang kesulitan membayar biaya pendidikan untuk anak-anaknya, termasuk anak yang masuk perguruan tinggi.
Kabar baiknya, pemerintah langsung tanggap dan memberikan solusi terhadap biaya kuliah yang terasa memberatkan ini.
Sebab, jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Mendikbud Umumkan Sekolah Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, PAUD Sekitar Setengah Tahun Lagi
Baca Juga: Zack Lee Unggah Foto Cium Seorang Wanita, Ternyata Kakak Dari Nadiem Makarim, Ternyata Ini Pekerjaannya!Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.
Simak syarat-syaratnya di sini.