Petinggi PT MTB sebetulnya telah dicokok personel dari Polda Jateng atas rentetan kasus yang terjadi selama ini.
Namun demikian, Abdi meminta kepolisian agar menyoroti kasus ini sehingga tidak ada nyawa melayang dari para ABK yang bekerja di luar negeri.
Ia menuturkan PT MTB tidak memiliki izin operasional yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Surat Izin Perusahan Penempatan Pekerja Migran (SP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Kejadian ini menambah daftar korban ABK Indonesia yang direkrut dan dikirim bekerja ke kapal ikan Cina oleh PT MTB," jelasnya.
Berdasarkan catatan DFW Indonesia, sampai saat ini terdapat 27 orang ABK Indonesia yang menjadi korban dari PT MTB dengan status meninggal, hilang dan selamat meskipun mengalami kekerasan.
Sementara, awak kapal yang bersama almarhum Hasan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Ada dari Brebes, Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Jakarta, Sukabumi, Kediri, Indramayu, Lampung, Cirebon, dan sebagainya.